TRIBUNNEWS UPDATE
Sosok Pria yang Serukan Jihad Lawan Densus 88 & Bakar Polres yang Rekamannya Viral, Ini Kata Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Identitas dan sosok terduga pelaku yang menyerukan jihad untuk melawan Densus 88 dan membakar seluruh Polres di Indonesia akhirnya terungkap.
Terduga pelaku berinisial AW dan bertempat tinggal di Bandung , Jawa Barat.
Dikabarkan, AW merupakan seorang sales di sebuah dealer.
Baca: Beredar Rekaman Suara Seruan Jihad Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, Polisi akan Tingkatkan Keamanan
Dikutip dari Tribunnews, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, AW ditangkap Polresta Bandung di kediamannya pada Jumat (18/11/2021) lalu.
"Pelakunya berinisial AN. Kami sampaikan bahwa hari Jumat tanggal November 2021 jam 15.00 WIB, Polresta Bandung dalam hal ini Satreskrim telah mengamankan saudara AW di rumahnya di mana yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/11/2021).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, terungkap bahwa pelaku dalam pengaruh obat saat menyebarkan seruan jihad tersebut.
AW saat itu sedang dalam pengaruh obat Riklona yang merupakan obat penenang.
Baca: Beredar Rekaman Suara Seruan Jihad Perang Lawan Densus 88 dan Bakar Polres, Ini Kata Polisi
Obat tersebut dikonsumsi dalam jumlah yang tak wajar secara bersamaan.
"Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Satreskrim Polresta Bandung dilakukan wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, yang bersangkutan sebelum memposting mengonsumsi obat jenis Riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir," ungkapnya.
Akibat mengonsumsi obat tersebut, pelaku hilang fokus dan mengalami kehilangan konsentrasi.
Efeknya, ia tak bisa mengendalikan diri, termasuk saat menyebarkan pesan tersebut.
"Dampak dari Riklona tersebut, pengakuan saudara AW yang bersangkutan kehilangan fokus atau kehilangan konsentrasi sehingga tidak bisa mengendalikan diri," ujarnya.
Baca: Kelompok Jihad Islam Brigade Al Quds di Gaza Pamerkan Roket Bom Baru, Diberi Nama Al Qassim
Pelaku AW juga telah mengakui perbiatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan itu lagi.
"Yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Polri tentu selain aparat penegak hukum polri adalah sebagai aparat yang melakukan pembinaan kepada masyarakat, melakukan perlindungan pengayoman kepada masyarakat," ujarnya.
Seusai dimintai keterangan, pelaku juga langsung dipulangkan.
Yang bersangkutan kemudian tidak diproses hukum atas perbuatannya.
"Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina, sehingga pada malam harinya pada 18.30 WIB, saudara AW dipulangkan ke rumahnya dan tentu tidak dilakukan proses hukum, namun dilakukan secara pembinaan," tukas Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, pesan suara untuk seruan jihad melawan Densus 88 hingga membakar polres beredar.
Baca: Polisi Tangkap Penyebar Video Pria Serukan Azan Hayya Alal Jihad sambil Bawa Golok
Diduga, ajakan jihad tersebut buntut penangkapan 3 ustaz oleh Densus 88 terkait terorisme .
Ketiga ustaz tersebut diduga terlibat JI. (Tribun-Video.com/Tribunnews)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tangkap Penyebar Pesan Jihad Lawan Densus 88, Ternyata Pelaku Dalam Pengaruh Obat Penenang
# TRIBUNNEWS UPDATE # Jihad # Densus 88 # Bandung # Riklona # terorisme
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Bom Tandan Iran Porak-porandakan Israel, Gedung Tinggi Runtuh, Kebakaran Dahsyat hingga Gelap Gulita
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Iran Lancarkan Serangan Balasan Intensif ke Vital Israel, Kemenkes: 120 Orang Terluka dalam 24 Jam
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Rusia-China-Prancis Gagalkan Upaya Negara Teluk Serang Iran, Beri Peringatan soal Rudal Balistik
7 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Trump Diam-diam Minta Gencatan Senjata selama 48 Jam, Iran Tolak Mentah-mentah, Justru Bom 2 Jet AS
Sabtu, 4 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Kajari Karo Terdiam saat Ditanyai soal Bantuan Mobil dari Bupati dalam Rapat Bersama DPR
Sabtu, 4 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.