Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Polisi Tangkap Ketua LSM yang Peras Satgas Anti-Begal sampai Rp 250 Juta

Selasa, 23 November 2021 11:17 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM, KEMAYORAN - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi), Kepas Panagean Pangaribuan, atas sangkaan melakukan pemerasan terhadap anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka Kepas Panagean Pangaribuan ditangkap di kantor Sekretariat Tamperak di Jalan Palem V, Petukangan Selatan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021) sore.

Kombes Hengki Haryadi mengungkapkan ketua LSM itu memeras anggotanya di Satgas Anti-Begal dengan jumlah fantastis, yakni diawali angka Rp 2,5 miliar.

"Awalnya meminta Rp 2,5 miliar kemudian turun menjadi Rp 250 juta," ujar Hengki kepada awak media saat rilis tersebut di Mapolres Metro Jakarta Pusat pada Senin (22/11/2021).

Baca: Berhasil Tangkap Begal Sadis, Kombes Pol Susatyo Janji Tangani Serius Kasus Kejahatan di Bogor

Hengki mengatakan penangkapan itu berawal saat Kepas melakukan pemerasan uang terhadap anggota polisi yang tergabung ke dalam Satgas Begal.

Satgas Begal diketahui berhasil menangkap kelima pelaku begal yang menewaskan karyawati Basarnas di Kemayoran.

Keempat pelaku kemudian dimasukkan ke panti rehabilitasi lantaran ketahuan positif narkotika.

Kepas lalu mulai melakukan pemerasan disertai ancaman terhadap anggota satgas usai memasukkan keempat tersangka ke panti rehabilitasi.

Sebab, ia menduga polisi meminta kepada keluarga keempat tersangka masing-masing Rp 10 juta.

"Tersangka menganggap itu melanggar SOP dan terus dilakukan penekanan membawa nama petinggi negara, TNI maupun Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang," jelasnya.

Bahkan, tersangka sempat mengancam tindakan para anggota polisi itu untuk diviralkan lantaran tidak sesuai SOP.

Setelah bernegoisasi dengan anggota, Kepas yang tadinya memeras uang Rp 2,5 miliar akhirnya meminta Rp 250 juta.

Baca: Sosok Pelaku yang Tewaskan Sopir Taksi, Pelaku Ternyata Begal Sadis yang Beraksi 8 Kali di Bogor

Anggota telah memberikan uang Rp 50 juta. Hari ini, rencananya Kepas akan meminta sisa Rp 200 juta. Bila tidak dipenuhi, maka ia akan memviralkan.

Kepas pun kemudian ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Jakarta Pusat.

Hengki menegaskan bahwa anggota yang tergabung ke dalam Satgas Begal tidak terbukti melakukan pemerasan.

"Anggota kami sudah diperiksa oleh propam dan ternyata tidak ada suap menyuap itu," katanya.

Kepas dijerat dengan pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Peras Satgas Anti-Begal sampai Rp 250 Juta, Ketua LSM Tamperak Ditangkap di Kantornya".

#Ketua LSM Tamperak #Satgas Anti-begal #Peras Satgas 

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved