Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Megapolitan

Kecewa Kenaikan UMP Jakarta Sangat Kecil, Buruh Ancam Demo Besar- besaran dan Mogok Kerja Nasional

Senin, 22 November 2021 19:44 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta minta advokasi pemerintah menyusul ancaman buruh yang ingin mogok kerja untuk demonstrasi besar-besaran pada Senin (6/12/2021) sampai Rabu (8/12/2021) mendatang.

Mereka berunjuk rasa karena kecewa kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di Jakarta tahun 2022 hanya 1,09 persen, sementara keinginan mereka 10 persen.

Ketua Umum Kadin DKI Jakarta Diana Dewi menyadari, kenaikan UMP tahun 2022 sangat kecil.

Namun keputusan itu telah didasari oleh kemampuan dari para pengusaha akibat dihantam pandemi Covid-19.

“Kami berharap, teman-teman (pengusaha) nanti dibantu pak Wagub (Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria) dan pemerintah, jangan sampai tanggal 6 dan 8 Desember membuat kondisi ini tidak kondusif. Kami-kami kena dampaknya,” kata Diana yang dikutip dari YouTube Kadin DKI Jakarta.

Baca: Tak Terima Masih Jadi yang Terendah , Aliansi Pekerja Unjuk Rasa UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp 22.790

Hal itu dikatakan Diana saat rapat Pimpinan Provinsi II tahun 2021 di Hotel The Ritz-Carlton Jakarta, Senin (22/11/2021).

Saat itu hadir perwakilan Ketua Kadin dari berbagai wilayah, dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

Dalam kesempatan tersebut, Diana mengaku sudah mengetahui, adanya rencana buruh yang ingin mogok kerja untuk berunjuk rasa besar-besaran.

Melalui rapat ini, Diana mengajak para koleganya selaku pimpinan perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar situasi di lapangan kian kondusif.

“Jangan sampai tanggal 6-8 akan membuat suasana jadi gaduh, karena yang paling terkena dampak ketika situasi dan kondisi tidak kondusif adalah kita,” ujar Diana.

Menurutnya, pemerintah tidak akan melihat kondisi perusahaan bila mengalami kerugian hingga bangkrut.

Namun ketika kondisi keuangan perusahaan dalam kondisi membaik, tentu para pengusaha memiliki tanggung jawab moral untuk mensejahterahkan pekerjanya.

“Selain dari itu, kami pun harus membayar pajak. Ini yang jadi keprihatinan kami, di mana pada saat pandemi Covid-19 yang sangat membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, kami tetap survive (bertahan),” imbuhnya.

Diana menjelaskan, para pengusaha tentu memiliki tujuan untuk mensejahterahkan perusahaannya sendiri, termasuk para karyawan dan masyarakat. Bagi perusahaan yang perekonomiannya tumbuh saat pandemi, tentu akan memberikan UMP yang layak kepada karyawannya.

“Apabila perusahaan yang mungkin mendapatkan atau berlabel positif, pasti saya yakin kenaikan UMP tergantung dari sektor masing-masing perusahaannya,” ungkapnya.

Dia mengatakan, para karyawan sebetulnya mengetahui kondisi perusahaan tempatnya bekerja yang dihantam pandemi Covid-19. Dia meyakini, nilai UMP yang diberikan perusahaan kepada pekerja sudah sesuai dengan kemampuannya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan pemerintah daerah telah menetapkan UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536 per bulan.

Besaran UMP ini mengacu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Anies lantas mewajibkan para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaannya.

Baca: Pascakejadian Adu Mulut Arteria Dahlan dan Wanita yang diduga Penumpang Pesawat Kini Saling Lapor

Tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Selain menetapkan Upah Minimum Provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

“Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan,” ujar Anies.

Sementara itu sekitar 2 juta pekerja atau buruh akan menggelar mogok nasional dengan cara menyetop produksi selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Desember 2021.

Aksi mogok nasional ini sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikkan upah minimum 2022 sebesar 1,09 persen.

“Prinsipnya mogok nasional ini adalah setop produksi 6, 7, 8 Desember 2021,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Jumat (19/11/2021).

Said menjelaskan, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh.

Aksi mogok nasional ini tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota.

Jutaan buruh nantinya akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Buruh Ancam Demo Besar-besaran dan Mogok Kerja Protes soal UMP, Kadin Was-was Situasi Tak Kondusif

Video Production: Putri Anggun Absari
Sumber: Warta Kota

Tags
   #DKI Jakarta   #demonstrasi   #UMP   #Ahmad Riza Patria   #demo   #buruh

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved