HOT TOPIC
Terungkap Sosok Pembunuh Kasus Perampokan Gudang di Solo, Ternyata Mantan Satpam yang Pernah Dipecat
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus perampokan gudang distributor rokok Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo memasuki babak baru.
Kini pelaku pembunuhan yang menewaskan satpam saat bertugas terungkap.
Ternyata pelaku tersebut mantan satpam atau rekan korban yang pernah dipecat lantar an sering mangkir.
Dikutip dari TribunSolo.com pada Senin (22/11/2021), pihak kepolisian telah menangkap pelaku bernama RSMN alias S warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri pada Jumat (19/11/2021).
Pelaku ternyata pernah bekerja sekantor bersama-sama korban.
Baca: Update Kasus Perampokan Gudang Rokok di Serengan yang Tewaskan Satpam, Kini Polisi Ungkap Pelaku
Pelaku dipecat lantaran dianggap indisipliner saat bekerja.
Tindak indisipliner tersebut dilakukan setelah tersangka sering mangkir piket.
Tak hanya itu, pelaku meminta korban menggantikannya.
Lantas korban akhirnya mengadukannya, sehingga pelaku dipecat.
Pelaku yang sakit hati lantas membunuh korban saat perampokan gudang dilakukan.
Baca: Viral Video Satpam Ditabrak Mobil lalu Terseret hingga ke Atas Kap, Pengendara Tak Terima Dihentikan
Sementara itu, menurut keterangan Kakak korban, Muh Ayub (35) sekitar dua bulan yang lalu korban terlihat murung.
Ia membeberkan, adiknya diancam oleh pelaku saat terjadi cekcok.
Tha hanya itu, melalui pesan WA korban akan dibunuh.
"Pernah bilang diancam oleh tersangka saat cekcok mulut. Selain itu ada pesan WA akan dihabisi lewat depan dan belakang," ujarnya, Senin (22/11/2021).
Sekitar selama bulan, korban kerap menceritakan bahwa dirinya memiliki masalah dengan pelaku.
"Ya cerita disuruh mewakili piket kalau pelaku tidak masuk. Dia (tersangka) karyawan lama sebelum adik saya yang baru bekerja selama satu setengah tahun," kata Ayub.
Diketahui, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021).
Baca: Fakta-fakta Perampokan Gudang Rokok di Solo, Uang Rp270 Juta Digondol Pelaku, Satpam Ditemukan Tewas
Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penangkapan dilakukan sekira pukul 11.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan penyikan di lapangan sejak kasus terbongkar Senin (15/11/2021) dini hari.
Selain itu, pihaknya juga menggeledah sekaligus menyita barang bukti tindak kejahatan.
"Tepat pukul 11.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkap di rumahnya sekaligus pengeledahan dan penyitaan barang bukti tidak kejahatan," terangnya jumpa pers di Mapolresta Solo.
Barang bukti yang disita di antaranya emas hasil pembelian dari uang rampokan, buku tabungan, ponsel, dan satu unit sepada motor yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Terdapat pula linggis yang diista polisi.
Linggis itu terbuat besi panjang 30 centimeter untuk menganiaya satpam Suripto (33) hingga tewas.
"Barangbukti linggis untuk menganiaya korban, sedangkan 3 batang besi dan palu untuk membuka brankas," kata Ade.
Terungkap pula, saat setelah merampok, pelaku membawa brankas menggunakan sepeda motor dan dibuka secara manual.
Seusai mengambil sejumlah uang dari brankas tersebut, lantas pelaku membuangnya di sungai Kampung Tengkil.
Kini pihak kepolisian masih melakukan pencarian brankas itu.
"Setelah diambil isinya brankas dibuang di sungai Kampung Tengkil saat ini amsih dilakukan pencarian petugas," ujar Ade.
(Tribun-Video.com/ TribunSolo.com)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Teka-teki Pembunuh Satpam di Serengan Solo Terungkap : Pelaku Mantan Satpam, Sakit Hati Dipecat
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: TribunSolo.com
Local Experience
Inilah Syarat Ketat untuk Meraih Gelar Prajurit Keraton Surakarta Harus Memiliki Kecakapan Fisik
Minggu, 5 April 2026
Local Experience
Kamar Presiden Soekarno di Loji Gandrung, Ruang Bersejarah di Rumah Dinas Wali Kota Surakarta
Minggu, 5 April 2026
Local Experience
Kerja Sama Strategis Indonesia UEA Hadirkan RS KEI di Solo Techno Park
Minggu, 5 April 2026
Local Experience
Waduk Gajah Mungkur Solusi Pemerintah Atasi Banjir Bengawan Solo yang Diresmikan Soeharto 1981
Minggu, 5 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.