Rabu, 15 April 2026

Terkini Daerah

Terungkap Pelaku Perampokan Gudang Rokok di Solo, Ternyata Eks Karyawan yang Baru 2 Bulan Dipecat

Senin, 22 November 2021 13:12 WIB
TribunSolo.com

TRIBUN-VIDEO.COM, SOLO - Pelaku perampokan yang menggondol uang ratusan juta dan menghabisi nyawa satpam adalah bekas karyawan di gudang distribusi rokok itu sendiri.

Gudang berada di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo.

Pelaku RSMN alias S warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri adalah bekas pecatan satpam di gudang tersebut.

"Baru dua bulan dipecat karena tindakan indisipliner," ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat jumpa pers di Mapolresta, Senin (22/11/2021).

Adapun motif pelaku menurut Ade, karena kebutuhan dan dendam dengan tempat dia bekerja dan temannya yang juga sesama satpam.

Teman tersebut adalah korban Suripto (33) warga Wonosegoro, Kabupaten Boyolali yang merupakan sesama satpam di gudang tersebut.

"Untuk motif ekonomi ditunjukkan melakukan aksi pencurian oleh tersangka dan motif dendam direncanakan sebelumnya oleh tersangka sehingga menghabisi korban," ujarnya.

Baca: Pelaku Perampokan Gudang Rokok hingga Tewaskan Satpam di Solo Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan

Baca: Titik Terang Perampokan Gudang Rokok di Solo, Polisi Buka CCTV Sekitar Lokasi dan Kantongi Identitas

Terkait rekam jejak pelaku lanjut dia, tidak taat bekerja di gudang rokok sehingga sering tidak kerja dan meminta Korban untuk mengantikan piket.

"Nah korban melaporkan ke managemen itulah, yang membuat korban sering diancam oleh tersangka dan berujung pembunuhan saat aksinya," katanya.

Sementara itu pelaku yang beraksi, memanjat lewat dinding samping gudang karena sudah mengetahui seluk beluk bekas tempat bekerjanya tersebut.

"Dia memanjat dinding," terang dia.

Dia menambahkan, pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dengan pasal berlapis yakni KUHP Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 tentang pencurian kekerasan.

"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup untuk Pasal 340 dan hukuman penjara 15 tahun untuk pasal 365," jelasnya.

Ditangkap di Wonogiri

Teka-teki perampokan di gudang distributor rokok di Jalan Brigjen Sudarto, Kelurahan Joyatakan, Kecamatan Serengan, Kota Solo terungkap.

Hari ini Senin (22/11/2021) polisi mengumumkan menangkap satu orang pelaku perampokan RSMN alias S warga Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan tersangka ditangkap di rumahnya pada Jumat (19/11/2021).

"Tepat pukul 11.00 WIB, dilakukan upaya paksa penangkap di rumahnya sekaligus pengeledahan dan penyitaan barang bukti tidak kejahatan," kata saat jumpa pers di Mapolresta Solo.

Baca: Fakta-fakta Perampokan Gudang Rokok di Solo, Uang Rp270 Juta Digondol Pelaku, Satpam Ditemukan Tewas

Adapun penangkapan RSMN itu menurut Ade, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyikan di lapangan sejak kasus terbongkar Senin (15/11/2021) dini hari.

Di rumah pelaku, polisi juga menyita barang bukti ponsel, satu unit sepada motor digunakan tersangka dalam melaksanakan aksi yang membuat satpam gudang tewas.

"Bahkan ada barang bukti emas hasil pembelian dari uang rampokan, ponsel dan buku tabungan," ungkap dia.

Selain itu, dilakukan penyitaan linggis terbuat besi panjang 30 centimeter untuk menganiaya satpam Suripto (33) warga Kabupaten Boyolali yang tewas tersebut.

"Barangbukti linggis untuk menganiaya korban, sedangkan 3 batang besi dan palu untuk membuka brankas," katanya.

Pelaku menurut polisi lantas membawa brankas menggunakan sepeda motor dan dibuka secara manual.

"Setelah diambil isinya brankas dibuang di sungai Kampung Tengkil saat ini amsih dilakukan pencarian petugas," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ternyata Oh Ternyata, Pelaku Perampokan Eks Satpam Gudang Rokok Serengan Solo, Baru 2 Bulan Dipecat

#perampokan #Gudang Rokok #Polresta Solo #Pelaku Perampokan

Editor: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: TribunSolo.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved