Kabar Selebriti
Kabar Terkini Kasus Penggelapan Aset Milik Ibunda Nirina Zubir, Polisi Periksa 2 Notaris PPAT
TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus penggelapan aset milik Ibunda Nirina Zubir.
Tiga tersangka yakni Riri Khasmita, sang asisten, suami Riri Edrianto dan Farida seorang PPAT sudah ditahan.
Sedangkan dua tersangka lainnya bernama Ina Rosiana dan Erwin Riduan baru akan menjalani pemeriksaan hari ini.
Dikutip dari Tribunnews pada Senin (22/11/2021), kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir terus diselidiki polisi.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya pada hari ini Senin (22/11/2021).
Baca: Bantah Lakukan Penggelapan 6 Aset Milik Ibunda Nirina Zubir, Riri Khasmita Malah Mengaku Dijebak
Pemeriksaan itu dilakukan terhadap kedua tersangka atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana diketahui berprofesi sebagai notaris PPAT.
Mereka terlibat dalam penyerobotan peralihan kepemilikan 6 sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi mengatakan pihaknya pemeriksaan terhadap Erwin Rudian dan Ina Rosiana merupakan penjadwalan ulang karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pada Rabu (17/11/2021) kemarin.
"Rabu kemarin itu seharusnya bersama-sama datang dengan tersangka lain. Cuma dua orang notaris ini atas nama Erwin Rudian dan Ina Rosiana, melayangkan surat. Kemudian konfirmasi. Kami menganalisis patut dan wajar ditunda," jelasnya kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).
Petrus menambahkan, kedua tersangka ini semestinya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya bersamaan dengan tersangka lainnya yakni Riri Khasmita, Edrianto, dan Faridah.
Namun saat itu keduanya melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan kepada penyidik.
Penyidik mengonfirmasi surat tersebut sehingga menunda pemeriksaan.
"Harusnya sudah diperiksa Rabu kemarin, sekarang dijadwalkan ulang jadi hari ini," tambah Petrus.
Baca: Akui Jadi Anak Angkat Ibu Nirina Zubir, Alasan Riri Khasmita Dapat Hak Menjual Aset Milik Mendiang
Sebelumnya polisi sudah menahan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir.
Penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif di mana ketiganya telah memenuhi unsur tersebut.
Alasan subjektif yakni khawatir jika nantinya tersangka melarikan diri.
Tak hanya itu, tersangka dapat mengulang perbuatannya bahkan dapat menghilangkan barang bukti.
"Penyidik sudah melihat bahwa dari unsur subjektifnya yakni khawatir tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Kemudian kita mempertimbangkan dengan unsur objektifnya itu," imbuh Petrus.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penyerobotan sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.
Kelimanya yakni, Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri, dan Faridah seorang PPAT, Ina Rosaina serta Erwin Riduan yang berprofesi sebagai notaris PPAT.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Hari Ini Notaris yang Terlibat Diperiksa Polisi
# Ibunda Nirina Zubir # Aset Ibunda Nirina Zubir # Riri Khasmita # ART Nirina Zubir # mafia tanah # penggelapan aset
Reporter: Dhea Andika Rizqi
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN-VIDEO UPDATE
Nirina Zubir Layangkan Surat Terbuka seusai Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Riri Khasmita
Kamis, 4 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.