TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Bahar Bin Smith Seusai Terjerat Kasus Penganiayaan, Kini Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur
TRIBUN-VIDEO.COM - Hari ini, Minggu (21/11/2021), terpidana kasus penganiayaan, Habib Bahar bin Ali bin Smith selesai menjalani masa hukumannya,
Ia telah menjalani hampir tiga tahun masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor dan kini telah menghirup udara bebas.
Habib Bahar bin Smith tampak mengenakan jaket kulit berwarna hitam dan masker saat keluar dari Lapas.
Hal itu diketahui dari foto yang ditunjukkan oleh Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Baca: Bahar bin Smith Disebut Kerap Pinjam Uang ke Ryan Jombang, Utang Menumpuk Rp10 Juta & Belum Bayar
Dalam foto itu, terlihat Habib Bahar bin Smith bersanding dengan dua petugas lapas yang mengenakan seragam merah marun.
Habib Bahar bebas murni, meski begitu, Mujiarto mebul menjelaskan secara rinci soal waktu pasti Habib Bahar akan keluar lapas.
Ia hanya mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Bogor, Polsek Gunung Sindur dan Koramil Gunung Sindur.
Koordinasi dilakukan untuk keamanan warga lapas dan memastikan protokol kesehatan bisa diterapkan secara ketat.
Baca: Sempat Trending 1 di Twitter, Pertikaian Habib Bahar bin Smith dan Ryan Jombang Berujung Damai
“Kita pastikan proses pembebasan berjalan aman dan lancar sesuai dengan prosedur dan protokol kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Habib Bahar, Iachwan Tuankota, kliennya keluar dari Lapas Gunung Sindur tadi pagi selepas Subuh.
Tim kuasa hukum langsung menjemput lapas untuk menjemput Bahar.
"Jadi tadi tim kuasa hukum dan santrinya serta beberapa laskar menjemput Habib Bahar setelah azan Subuh. Habis salat sudah keluar, saya juga mendampingi proses pembebasan di sana," kata Ichwan.
Ichwan menyebut tak ada sambutan khusus selepas Habib Bahar dinyatakan bebas pagi tadi.
Bahkan pihak keluarga tidak ada yang datang untuk menjemput, hanya orang terdekat terutama tim kuasa hukum yang menjemput.
Hanya ada beberapa santri yang mengawal.
Baca: Divonis 3 Bulan atas Kasus Penganiayaan Sopir Taksol, Bahar Bin Smith Terima Apa pun Putusannya
Setelah menghirup udara bebas, Habib Bahar dikabarkan beristirahat di suatu tempat.
Dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (21/11/2021), diketahui Habib Bahar divonis penjara pada (18/12/2018).
Ia kemudian mendapatkan remisi selama empat bulan.
Pemberian remisi tersebut sesuai dengan peraturan Kementerian Hukum dan HAM tentang syarat remisi dan asimilasi.
Dengan hal tersebut, Habib Bahar dinyatakan bebas murni pada hari ini, Minggu (21/11/2021).
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Bahar Hari Ini Bebas Murni dari Lapas Gunung Sindur
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUN VIDEO UPDATE
Viral Nenek 76 Tahun di Cianjur Dikeroyok karena Dituduh Penculik Anak, Tak Ada Warga yang Membantu
6 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Hubungan Tak Direstui, Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar 3 Hari hingga Tewas
7 hari lalu
Live Tribunnews Update
LIVE: Wanita di Majalengka Aniaya dan Sekap Pacar hingga Tewas, Dipicu Hubungan Tak Direstui
7 hari lalu
Live Update
Mahasiswi Aniaya & Sekap Pacar 3 Hari hingga Meninggal di Majalengka, gegara Hubungan Tak Direstui
Selasa, 6 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.