Terkini Daerah
Sebut Danu adalah Sosok yang Harus Dijaga dalam Kasus Subang, Ini Alasan Kuasa Hukum Danu
TRIBUN-VIDEO.COM - Menjelang hari ke-100 kasus penemuan mayat di Subang, kepolisian belum juga menetapkan tersangka.
Penyidik Polres Subang belum mengungkap pelaku rajapati Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) tersebut.
Sementara itu, total 55 saksi pun telah diperiksa memberikan keterangan, termasuk satu di antaranya Danu.
Danu atau Muhammad Ramdanu (21) merupakan keponakan korban yang juga turut menjadi saksi.
Belakangan nama Danu mencuat disebut-sebut menjadi saksi kunci setelah memberikan pengakuan kontroversi.
Ia mengaku diminta membantu menguras bak mandi di TKP oleh oknum Banpol sehari setelah penemuan mayat, (19/8/2021).
Baca: Sama-sama Masuk TKP, Pihak Yosef Ngotot Danu Lakukan Kesalahan Fatal, Singgung Kasus Eks Sekjen PSSI
Adapun pengakuan Danu itu baru ia ungkapkan saat berbincang di kanal Youtube Misteri Mbak Suci.
Setelah didampingi kuasa hukum, Danu pun masih meyakini pengakuannya itu.
Begitu juga dengan kuasa hukumnya, Achmad Taufan. Ia mengatakan, apa yang dikatakan oleh kliennya terkait oknum banpol tersebut ada faktanya.
Tim kuasa hukum Danu meyakini pengakuan kliennya tersebut merupakan temuan yang perlu diusut.
Kuasa hukum Danu dan Yoris ini sepakat adanya kejanggalan dalam kasus Subang tersebut.
"Oknum banpol itu fakta dan jelas ini temuan penting yang harus diperiksa dengan serius oleh kepolisian," ucap Achmad Taufan kuasa hukum Danu kepada Tribunjabar.id.
Demikian, yakin bahwa pengakuan Danu tersebut temuan baru untuk polisi, kuasa hukum Danu meyakini Danu adalah saksi yang harus mereka jaga.
Kuasa Hukum Danu dan Yoris Yakin Tak Terlibat
Di tengah upaya polisi mencoba mengungkap kasus Subang, kuasa hukum Yoris (34) dan Danu (21) meyakini bahwa kedua kliennya bukan pelaku dari perampasan nyawa ibu dan anak di Subang.
Diketahui, Yoris merupakan anak tertua dari korban perampasan nyawa di Subang, sementara Danu keponakan dari korban.
Korban dalam peristiwa ini adalah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
Baca: Kondisi Terkini Danu, Dinilai Saksi Kasus Pembunuhan Tuti dan Amalia di Subang yang Harus Dijaga
Kuasa hukum Yoris dan Danun, Achmad Taufan, mengatakan, kedua kliennya saat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian tidak ada yang ditutup-tutupi serta tidak ada sikap aneh yang ditunjukan oleh keduanya.
"Klien kami tidak pernah menitipkan pesan apa-apa mereka tidak pernah bersikap aneh-aneh karena mereka dan seluruh keluarga bukan pelaku pembunuhan ibu dan anak tersebut," ucap Taufan melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (18/11/2021).
Menurut ia, bahkan Yoris dan Danu serta keluarga besarnya saat ini masih fokus berdoa agar kasusnya cepat terungkap.
Bukan hanya itu, mereka juga masih menunggu hasil akhir dari kasus perampasan nyawa tersebut
"Malahan klien kami dan keluarga fokus berdoa semoga polisi segera menangkap pelaku pembunuhan keluarganya tersebut," katanya.
Sementara itu, pihak keluarga Yoris tetap menginginkan pihak kepolisian untuk segera mengungkap kasus dari kematian Tuti Suhartini (55) serta Amalia Mustika Ratu (23) sebelum menginjak hari 100 hari.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kondisi Terkini Danu Disebut sebagai Saksi Kasus Subang yang Harus Dijaga, Masih Jadi Saksi Kunci?
# Pembunuhan di Subang # Tuti Suhartini # Amalia Mustika Ratu # Muhammad Ramdanu # kuasa hukum
Sumber: Tribun Jabar
Nasional
Kuasa Hukum Rismon Tanggapi LP JK soal Kasus Ijazah Jokowi: Biarkan, Tak Segampang Itu Buat Laporan
Selasa, 7 April 2026
Selebritis
ALASAN INSANUL FAHMI TURUTI MAWA untuk Berpisah, Begini Penjelasan Kuasa Hukum
Jumat, 27 Maret 2026
Terkini Nasional
Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Dinilai Percuma, Kuasa Hukum Roy: Tersandung Kasus Hukum Lain
Kamis, 19 Maret 2026
Terkini Nasional
Parsel Gibran untuk Rismon Dinilai Bentuk Penghinaan, Kuasa Hukum Roy Suryo: Merendahkan Martabat!
Kamis, 19 Maret 2026
Selebritis
GUGATAN TETAP BERJALAN Meski Vidi Aldiano Sudah Meninggal, Ini Kata Kuasa Hukum Keenan Nasution
Kamis, 19 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.