Kamis, 15 Mei 2025

Kabar Selebriti

Mantan ART Nirina Zubir Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah, Polisi Bergerak Cepat Telusuri Aliran Dana

Jumat, 19 November 2021 20:41 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Polda Metro Jaya terus menelusuri aliran dana hasil penggelapan aset tidak bergerak atau mafia tanah yang dilakukan eks asisten rumah tangga Nirina Zubir.

Diketahui tersangka bernama Riri Khasmita berhasil merebut hak milik sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir yang dijadikan agunan di bank dan menjualnya ke pihak ketiga.

Hasil agunan berupa kredit hingga miliaran rupiah tersebut diduga digunakan sebagai modal usaha oleh Riri.

Untuk itu, polisi bergerak cepat menelusuri ke mana saja dana itu digunakan dan menjerat kasus ini dalam tindak pidana pencucian uang.

"Untuk aliran dana itu kita menduga pasti ada untuk usaha. Makanya kita jerat tersangka ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Kepala Sub Direktorat Harta Benda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dihubungi wartawan, Jumat (19/11/2021).

Mengingat adanya dugaan aliran dana tersebut, polisi berfokus pada penyelidikan TPPU sebagaimana pengakuan tersangka dalam menggadai sertifikat tanah milik keluarga Nirina Zubir.

Baca: Menteri ATR BPN Sofyan Jalil Turun Tangan soal Kasus Mafia Tanah yang Timpa Keluarga Nirina Zubir

Baca: Terungkap! Ini Alasan Nirina Zubir Walk Out dari Acara Talkshow, Pihak Stasiun TV Kini Beri Respons

Polisi pun menjerat Riri dan suaminya Endrianto dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Karena menurut pengakuan korban dan hasil penelusuran sementara bahwa da bukti pidana TPPU, para tersangka kami kenakan pasal berlapis dalam UU TPPU," tegas Petrus.

Seperti diketahui, kasus mafia tanah milik Nirina Zubir berawal dari beralihnga kepemilikannya dokumen sah tersebut dari atas nama Cut Indria Martini yang di balik nama oleh ART-nya sendiri.

Setelah sukses membuat akta jual beli yang tidak sah, Riri diketahui mengagungkan sertifikat itu ke beberapa bank.

Hasil agunan sebanyak 3 sertifikat tanah berhasil mencairkan uang senilai Rp 7,4 miliar.

Akibat tindakan tersebut ART Nirina, Riri Khasmita bersama suaminya Endrianto, dan notaris yang membantunya, Faridah, kini ditahan pihak kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Telusuri Aliran Dana yang Digunakan Mantan ART Nirina Zubir yang Terlibat Kasus Mafia Tanah

# Polda Metro Jaya # mafia tanah # Nirina Zubir # Riri Khasmita

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved