Senin, 20 April 2026

Tiga Tersangka Perampokan Pulomas yang Tewaskan 6 Orang Dituntut Hukuman Mati

Jumat, 16 Juni 2017 08:55 WIB
Kompas TV

TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa dalam sidang perdana kasus perampokan Pulomas yang menewaskan enam orang, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis.

Ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal, hukuman mati.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa, yakni Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus melakukan perampokan yang berakhir dengan hilangnya ke-6 nyawa korban, dari keluarga Rudi Triono pada Desember 2016.

Tonton Juga:

Pura-pura Sibuk Main Ponsel, Aksi Seorang Pria kepada Wanita Berpakaian Rok Bikin Geram

Bikin Nangis! Lihat Video Ruben Onsu saat Semangati Mendiang Jupe

Sidang beragendakan berisikan rangkaian kronologis para terdakwa, sebelum hingga sesudah perampokan terjadi yang berujung pada pembunuhan.

Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU, namun pihaknya masih akan menguji dakwaan perencanaan dari JPU. 

Simak video di atas! (*)

Editor: Noorchasanah A
Sumber: Kompas TV

Tags
   #Pulomas   #Ridwan Sitorus

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved