Tiga Tersangka Perampokan Pulomas yang Tewaskan 6 Orang Dituntut Hukuman Mati
TRIBUN-VIDEO.COM - Tiga terdakwa dalam sidang perdana kasus perampokan Pulomas yang menewaskan enam orang, dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan pasal berlapis.
Ketiga pelaku diancam dengan hukuman maksimal, hukuman mati.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur menuntut tiga terdakwa, yakni Erwin Situmorang, Alfin Bernius Sinaga, dan Ridwan Sitorus melakukan perampokan yang berakhir dengan hilangnya ke-6 nyawa korban, dari keluarga Rudi Triono pada Desember 2016.
Tonton Juga:
Pura-pura Sibuk Main Ponsel, Aksi Seorang Pria kepada Wanita Berpakaian Rok Bikin Geram
Bikin Nangis! Lihat Video Ruben Onsu saat Semangati Mendiang Jupe
Sidang beragendakan berisikan rangkaian kronologis para terdakwa, sebelum hingga sesudah perampokan terjadi yang berujung pada pembunuhan.
Tim pengacara terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan dari dakwaan JPU, namun pihaknya masih akan menguji dakwaan perencanaan dari JPU.
Simak video di atas! (*)
Sumber: Kompas TV
LIVE UPDATE
Batalkan Izin Lapangan Padel Pulomas, Wali Kota Jaktim Cabut Banding Putusan PTUN: Tidak Sah
Rabu, 25 Februari 2026
Terkini Nasional
Presiden Prabowo Kunjungi Markas Resimen Kavaleri Berkuda, Puji Dedikasi Prajurit
Selasa, 3 Juni 2025
Kilas Peristiwa
Kilas Peristiwa: Tragedi Pembunuhan Sadis Pulomas 2016 Silam, 11 Orang Ditumpuk di Kamar Mandi
Jumat, 27 Desember 2024
Regional
Penjelasan Polisi Terkait Dugaan Begal Bersenpi yang Melibatkan Oknum Polisi di Pulomas Jaktim
Jumat, 12 April 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.