Selasa, 13 Mei 2025

HOT TOPIC

Miris! Bocah 12 Tahun Penyandang Disabilitas di Surabaya Disetubuhi hingga Hamil oleh Tetangganya

Jumat, 19 November 2021 19:06 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pria di Surabaya berinisial AS (41) ditangkap polisi lantaran menyetubuhi remaja disabilitas berumur 12 tahun hingga hamil dua bulan.

Dalam kasus persetubuhan itu, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

Diketahi, pelaku dan korban hidup bertetangga di kawasan Dukuh Kupang, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya .

Baca: Oknum Guru SMP di Lumajang Cabuli Siswinya Sendiri Berkali kali, Modus Diajak Pacaran

Dikutip dari Kompas.com, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka ketika korban selesai mengaji di sekitar rumahnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana melalui Kanit PPA Ipda Tri Wulandari mengungkapkan, korban diajak ke gang sepi dekat kuburuan di daerah Dukuh Kupang, kekerasan seksual selalu dilakukan pelaku disitu.

"Awalnya pas korban selesai ngaji itu dipanggil oleh pelaku. Terus, korban diajak ke gang sepi dekat kuburan di daerah Dukuh Kupang. Kekerasan seksual selalu dilakukan di situ," kata Wulan.

Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, aksinya itu sudah dilakukan selama sekitar dua bulan, sejak September 2021 lalu.

Pelaku menyetubuhi korban sebanyak enam kali.

Baca: Kakak Adik di Padang Jadi Korban Pencabulan, Bercerita ke Tetangga Para Pelaku Telah Berbuat Jahat

Korban saat ini tengah hamil dan kandungannya sudah berusia delapan minggu atau dua bulan.

"Sudah enam kali dan sekarang korban sedang hamil usia delapan minggu. Yang miris, korban usianya masih di bawah umur, masih 12 tahun," tutur dia.

Wulan mengungkapkan, kasus tersebut terbongkar berawal saat orangtua korban curiga lantaran anaknya terlambat datang bulan.

Kemudian, ibu korban juga sempat mendengar cerita dari tetangga bahwa putrinya sering diajak pelaku ke gang sepi yang berdekatan dengan kuburan.

Akhirnya, kata Wulan ibu korban mengetahui hal tersebut dan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Akhirnya ibu korban ini tahu dan melaporkan kasus ini ke kepolisian," kata Wulan.

Adapun motif tersangka melakukan percvcbuatan bejatnya dilandasi karena ingin menyalurkan hasrat birahinya.

Menurut Wulan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak ini pernah menikah sebanyak dua kali, namun selalu gagal membina rumah tangga.

Baca: Fakta Kasus Pencabulan Kakak-Adik di Padang: 6 Pelaku yang Diringkus Ternyata Masih Keluarga Korban

"Dia (pelaku) senang saja. Karena dia pernah menikah sebanyak dua kali tetapi selalu bercerai. Gagal membangun rumah tangga," kata Wulan.

Korban dijadikan sasaran karena dianggap lugu dan juga berkebutuhan khusus.

Jadi pelaku berpikir, semua perbuatan yang dilakukannya kepada korban tidak akan dilaporkan.

"Korban memang penyandang disabilitas. Dia tunawicara, tapi bisa bicara meskipun tidak fasih. Jadi karena korban dianggap lugu itu, pelaku berpikiran korban tidak akan melapor," ucap Wulan.

Wulan memastikan akan memberikan penanganan dan pendampingan penuh terhadap korban.

Unit PPA Polrestabes Surabaya telah bekerja sama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP5A) dan Dinas Kesehatan Kota Surabaya untuk membantu proses trauma healing dan kesehatan bagi korban serta kandungannya.

Baca: Oknum Guru Cabuli 14 Bocah Laki-laki, Korban Dicekoki Film Gay hingga Alami Penyimpangan Seksual

"Mulai dari psikologinya terus kesehatan akan diberikan secara maksimal. Trauma healing dan kesehatan itu kami berikan secara maksimal kepada korban," ucap Wulan.

Saat ini, pelaku sudah dimasukkan ke penjara Mapolrestabes Surabaya.

Akibat perbuataannya itu, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 Jo Pasal 76D dan atau 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Tribun-Video.com/Kompas.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pria di Surabaya Ini Setubuhi Gadis Disabilitas hingga Hamil 8 Minggu

# HOT TOPIC # disabilitas # Surabaya # perbuatan bejat # persetubuhan # menyetubuhi

Editor: Panji Anggoro Putro
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved