Selasa, 21 April 2026

Kabar Selebriti

Merasa Dijebak oleh Stasiun TV, Nirina Zubir Walk Out saat Wawancara hingga Trending di Twitter

Jumat, 19 November 2021 14:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Nirina Zubir tengah menjadi sorotan publik terkait kasus penggelapan aset tanah yang dialami keluarganya.

Kemudian, dalam sebuah acara di salah satu stasiun TV nasional, Nirina melakukan wawancara terkait kasus tersebut.

Namun, di tengah-tengah acara, Nirina justru melakukan walk out.

Ia merasa dijebak oleh stasiun TV tersebut karena menghadirkan kuasa hukum dari tersangka penggelapan asetnya, yakni sang ART, tanpa sepengetahuannya.

Aksinya yang berani walk out pun menjadi viral di media sosial.

Hingga Jumat (19/11/2021) sekira pukul 09.30 WIB, nama Nirina dan stasiun TV tersebut menjadi trending topik di Twitter.

Ada lebih dari 11 ribu warganet yang mencuitkan nama Nirina dan lebih dari 24 ribu warganet menyebut nama stasiun TV tersebut.

Bahkan, rasa kecewa Nirina juga dilampiaskan dalam unggahan Instagram Story-nya tadi malam.

"Sumpah kecewa banget sama TV O**. Na ga ngerti maksud Nirina sudah memberikan waktu banyak untuk TV O** dari jam 05.30 WIB pagi ini untuk memberikan wawancara.

Baca: Buku Harian Ibunda Nirina Zubir Jadi Petunjuk Awal: Uang Aku Ada tapi pada Kemana Ya

Dan juga memberikan semua pikiran Nirina dan juga pengalaman Nirina untuk Nirina bagi di TV O**," kata Nirina dalam story Instagram-nya yang dikutip Tribunnews, Jumat (19/11/2021) pagi.

Nirina merasa sudah dijebak karena stasiun TV ini memberikan panggung kepada kuasa hukum dari tersangka ART yang menggelapkan aset tanahnya.

Padahal, Nirina menyebut, kuasa hukum dari pelaku bukanlah narasumber yang dihadirkan stasiun TV tersebut.

"Tapi apa yang terjadi, dari pagi loh dari jam 05.30 sampai detik ini, Nirina belum selesai melakukan wawancara, tapi TV O** menjebak Nirina live bersama seseorang yang mengaku kuasa hukum dari tersangka Riri Khasmita yang kita ketahui bukan dia.

Kalaupun itu dia lawyer baru, come on banyak pasti lawyer-lawyer pada saaat seperti ini bermunculan, tapi masa dikasih sih panggung sama TV O**," jelasnya.

Alhasil, Nirina dan kuasa hukumnya pun menuntut permintaan maaf dari stasiun TV tersebut.

Sementara, melalui akun Instagram resmi-nya, stasiun TV tersebut telah menuliskan klarifikasinya.

Dalam postingannya, stasiun TV tersebut mengaku tidak bermaksud menjebak Nirina.

Pihaknya merasa menghadirkan kuasa hukum dari tersangka ART untuk memenuhi kaidah pemberitaan agar seimbang.

Kasus Penggelapan Aset Tanah yang Dialami Nirina Zubir

Seperti diketahui, Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang didalangi oleh ART sang ibunda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan ada enam sertifikat yang dibalik nama.

Lima sertifikat tanah milik almarhumah ibunda Nirina Zubir diubah atas nama ART, Riri Khasmita.

Sedangkan satu sertifikat lainnya diubah kepemilikannya atas nama suami dari Riri, Edrianto.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Star Story, Kamis (18/11/2021), dilansir Tribunnews.com.

Yusri mengungkapkan ART dan suami yang berstatus tersangka melakukan pemalsuan tanda tangan.

"Dari enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, yang lima atas nama pembantu almarhum."

"Modusnya adalah mereka dengan memalsukan tanda tangan, salah satunya adalah itu," terang Yusri.

Setelah kepemilikan atas enam sertifikat tanah diubah, pelaku menjual dan mengagunkan ke bank.

Yusri mengatakan seluruh sertifikat tanah dijual dan diagunkan senilai miliaran rupiah.

Tak sampai di situ, Riri dan Edrianto memakai uang tersebut dan dibagi rata dengan pelaku lainnya.

"Kemudian dia gadaikan lagi, ada yang Rp 1,3 miliar, ada yang Rp 1,5 miliar."

"Ini yang kemudian dipakai oleh para pelaku dengan dibagi rata," tambahnya.

Baca: Viral Aksi Walk Out Nirina Zubir saat Diwawancarai Stasiun TV, Kecewa karena Merasa Sudah Dijebak

Pada kasus ini, Nirina Zubir mempolisikan ART dengan berbagai dugaan tindak pidana.

"Tiga anak melaporkan ke Polda Metro Jaya bahwa adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat."

"Dan/atau keterangan palsu dalam akta otentik, juga penggelapan dan pencucian uang," jelas Yusri.

ART ibunda Nirina Zubir dan seluruh pelaku disangkakan dengan sejumlah pasal.

Yaitu Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Pasal 3, 4, 5 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Meski begitu, Yusri menegaskan kasus yang dilaporkan Nirina Zubir masih akan terus berlajut.

Bahkan ia menerangkan ada kemungkinan menambah tersangka, dari lima yang sudah ditetapkan.

Lima tersangka tersebut adalah Riri, Edrianto, dan tiga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Namun baru satu PPAT yang sudah ditahan, sedangkan dua lainnya masih diperiksa penyidik.

"Saya katakan ini belum selesai, ini masih terus berlanjut karena ini masih dalam pemeriksaan."

"Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aksi Walk Out Nirina Zubir saat Diwawancarai Stasiun TV Viral, sampai Jadi Trending di Twitter

Editor: Tri Hantoro
Video Production: Jastika
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved