Terkini Daerah
Kasus ASN Gugat Ibu Kandung di Takengon, Komisi III DPR Sarankan Mediasi Libatkan Tokoh Adat & Agama
TRIBUN-VIDEO.COM - Anggota Komisi III DPR RI, M Nasir Djamil memberikan tanggapan terkait adanya gugatan yang dilayangkan seorang pejabat Aceh Tengah berinisial AH terhadap ibu kandungnya di Pengadilan Negeri (PN) Takengon.
Gugatan ini terkait harta warisan di mana sang anak menuntut ibu kandungnya untuk mengosongkan rumah dan membayar uang ganti rugi sebesar 700 juta.
Menurut Nasir Djamil, sebelum perkara bernomor 9/dt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 tersebut dilanjutkan, kiranya ada upaya mediasi yang dilakukan para pihak.
"Menanggapi seorang anak yang juga salah satu pejabat di Aceh Tengah berinisial AH menggugat ibu kandungnya tersebut, kiranya ada upaya mediasi," saran Nasir.
Disampaikannya, bahwa upaya mediasi sangat mungkin untuk dilakukan agar tidak ada pihak yang merasa disalahkan.
Baca: Oknum PNS di Aceh Gugat Ibu Kandung, Tergugat Mengaku Tak Tahu Anaknya Ubah Sertifikat Tanah
Baca: Gegara Harta Warisan, Oknum PNS di Aceh Tengah Tega Gugat Ibu Kandungnya Sendiri
"Dengan adanya mediasi, baik tergugat dan penggugat akan terjamin hubungan para pihak untuk selalu tetap baik," sebut Nasir.
Politisi PKS ini juga menyarankan agar dilibatkannya peran tetua adat dan ulama dalam menengahi permasalahan tersebut.
"Kiranya ada andil dari ketua adat dan juga para ulama. Keterlibatan mereka sangat penting, terutama tekait masalah-masalah seperti ini," tambah Nasir.
Pada hari pertama sidang, ulas anggota Komisi III DPR RI ini, majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi.
“Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non-hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari,” tukasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Viral Anak Gugat Ibu Kandung di Takengon, Nasir Djamil Sarankan Mediasi, Libatkan Tokoh Adat & Agama
# anak gugat ibu kandung # Takengon # ASN
Sumber: Serambi Indonesia
tribunnews update
Makan Gaji Buta, Viral ASN di Prabumulih 10 Tahun Tak Ngantor Tapi Tetap Dapat Bayaran Utuh
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Bolos Kerja 10 Tahun Terakhir, 6 ASN di Prabumilih Tetap Dapat Gaji Bulanan, Berapa Kerugian Negara?
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Puluhan Formasi CPNS di Yogyakarta Kosong! Hanya 318 dari 378 Kuota yang Terisi di Tahun 2024
Rabu, 30 April 2025
Live Update
Live Update Sore: Pria Paruh Baya di Wonogiri Setubuhi Anak SD, ASN Prabumulih Bolos Kerja 10 Tahun
Rabu, 30 April 2025
Regional
600 Pegawai Non ASN Dirumahkan, Pemkab Situbondo Janji Siapkan Solusi bagi Honorer Diberhentikan
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.