TRIBUNNEWS UPDATE
Nasib Mantan ART Nirina Zubir yang Gelapkan Aset Rp 17 M, Kini Ditangkap dan Terjerat Pasal Berlapis
TRIBUN-VIDEO.COM - Asisten rumah tangga ibunda (ART) Nirina Zubir telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penggelapan aset senilai Rp17 miliar.
Selain sang ART, polisi juga menetapkan 4 lainnya menjadi tersangka.
ART ibunda Nirina Zubir tersebut terancam pasal berlapis.
Baca: Curhatan Pilu Nirina Zubir pada Almarhumah Ibunda hingga Singgung Jerih Payah Orangtuanya
Diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, total polisi menetapkan 5 orang tersangka.
3 di antaranya adalah Riri Khasmita, asisten ibunda Nirina, kemudian suaminya bernama Endriynto dan notaris PPAT atas nama Farida.
Ketiganya saat ini sudah ditahan kepolisian.
Sementara 2 orang lagi hingga saat ini masih dalam pemeriksaan.
“Sekarang sudah lima orang tersangka yang sudah kita amankan, tiga yang sudah ditahan, dua masih dalam pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers, Kamis (18/11/2021).
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman sehingga masih memungkinkan akan adanya tersangka lain.
Baca: Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Dialami Almarhumah Ibunda Nirina Zubir, Polisi Hadirkan 3 Tersangka
“Kemungkinan akan ada lagi nanti tersangka lain, ini masih kita lakukan pendalaman,” tuturnya.
Polisi juga berhasil mengungkapkan modus operandi kasus pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan oleh komplotan mantan ART Nirina Zubir, yakni dengan cara memalsukan tanda tangan.
“Awalnya dipercaya oleh almarhumah untuk mengurus pembayaran PBB, dikasih surat kuasa oleh almarhumah (Cut Indria Marzuki), tetapi berkembang karena terlalu dipercaya oleh almarhum,” papar Yusri.
Diketahui, ada enam setifikat tanah yang telah digasak oleh Riri.
Satu sertifikat atas nama suami Riri, Endriyanto, sementara lima lainnya atas nama Riri Khasmita.
Sertifikat tersebut kemudian digadaikan dan hasil uangnya dibagikan kepada para pelaku, termasuk notaris yang membantu.
Baca: Jadi Tersangka, Nirina Ungkap Mantan ART Hidup Mewah Hasil Penggelapan Setifikat Tanah Ibundanya
“Setelah berubah (nama), mengajak satu notaris untuk membantu pelaku ini. Kemudian digadaikan. Ada yang 1,3 miliar, ada yang 1,5 miliar, ini yang kemudian dipakai oleh pelaku dengan dibagi rata," papar Yusri Yunus.
Komplotan mafia tanah tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 263, 264, 266, 266, dan 372 KUHP tentang pemalsuan surat dan penggelapan.
Kemudian Pasal 3, 4, 5 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik, penggelapan, dan pencucian uang,” tegas Yusri.
Atas perbuatannya itu, ART Nirina Zubir terancam pidana di atas 5 tahun penjara.
Kasus penggelapan aset senilai Rp17 miliar ini bermula saat Nirina dan sang ibunda, Cut Cut Indria Marzuki, meminta tolong Riri Khasmita untuk mengurus surat lahan dan bangunan.
Namun surat tersebut justru disalahgunakan dan diubah kepemilikannya.
Baca: Inilah Sosok Riri Khasmita Mantan ART Almarhumah Ibunda Nirina Zubir yang Gelapkan Sertifikat Tanah
Total ada 2 sertifikat tanah dan 4 sertifikat tanah dan bangunan yang disalahgunakan.
Kasus ini sudah dilaporkan sejak Juni 2021 lalu.
Sertifikat tersebut ternyata sudah dijual dan digadaikan ke bank untuk digunakan sebagai modal bisnis ayam frozen.
Bahkan, ART tersebut kini sudah memiliki lima cabang ayam frozen. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul Komplotan Mantan ART Nirina Zubir Dijerat Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kemungkinan Tersangka Lain
# TRIBUNNEWS UPDATE # Nirina Zubir # ART # pasal berlapis # sertifikat tanah # mafia tanah # notaris
Reporter: Nila
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Kompas TV
TRIBUNNEWS UPDATE
Gencatan Senjata Hampir Usai, Presiden Iran Sebut Teheran Tak Berniat Perluas Eskalasi Perang
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Sindiran Pedas Iran ke AS Rilis Meme Minions Olol-olok Trump yang Gagal Buka Jalur Selat Hormuz
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Jalur Selat Hormuz Makin Diperketat, Iran Tegaskan Kapal-kapal Negara Lain Sulit Melintas
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
AS Iran Saling Klaim Kekuatan Militer, Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi Washington
Minggu, 19 April 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Penjaga Keamanan Tewas, UNIFIL & Militer Lebanon Bergerak ke Selatan setelah Insiden Penembakan
Minggu, 19 April 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.