Rabu, 13 Mei 2026

HOT TOPIC

Polisi Periksa 2 Pemeran Video Syur Selebgram 'Es Batu' Ambon, Keluarga Sepakat Nikahkan Anaknya

Kamis, 18 November 2021 11:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pemeran video tak senonoh 'Es Batu' yang diperankan oleh selebgram ambon JP (25) dan kekasihnya VWS (20) kini dipulangkan seusai dimintai klarifikasi oleh pihak Polda Maluku, Rabu (17/11/2021).

Pihak kepolisian kini memburu perekam dan penyebar video tak senonoh tersebut hingga viral di media sosial.

Dikutip dari Tribun Ambon, kedua pemeran dalam video tersebut sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (16/11/2021).

JP dan VWS menjalani pemeriksaan selama 5 jam di Polda Maluku.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku Kombes Pol Eko Santoso mengungkapkan, pihaknya mengedepankan restorative justice.

Baca: Wajah Selebgram Ambon yang Live Video Syur Es Batu 72 Detik, Tertunduk saat Ditangkap Polisi

Pertimbangan tersebut yang kemudian menjadi keduanya dipulangkan ke keluarga masing-masing.

Kombes Eko mengungkapkan, dalam pemeriksaan terungkap adanya unsur pidana dalam viralnya video tersebut.

Namun penyidik mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus tersebut.

Meski tengah dipulangkan, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut, baru akan diputuskan kemudian penggunaan restorative justice ataukah akan diproses hukum.

Keluarga dari kedua belah pihak JP dan VWS juga sepakat untuk menikahkan anaknya.

Baca: Fakta Viral Video Asusila Es Batu, Diperankan Selebgram Asal Ambon hingga Ngaku Buat Senang-senang

“Memang unsur pidananya ada, tapi kita juga kan ada restorative justice itu, makanya kita masih pelajari, karena kedua orangtuanya sudah sepakat untuk mengawinkan mereka,” terangnya.

Sementara itu, pihak Polda Maluku saat ini juga tengah mencari perekam dan penyebar video tak senonoh tersebut.

Pelaku yang sengaja merekam adegan tersebut hingga menyebarkannya akan dikenai Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Kombes Eko mengungkapkan, perekam dan penyebar video akan diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

“Untuk pelaku nanti kita akan kenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE ancaman hukuman 6 tahun dan denda 1M,” terangnya.

(Tribun-Video.com/TribunAmbon.com)

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polisi Buru Penyebar Video Mesum Selebgram Ambon, Terancam 6 Tahun Penjara

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved