Jumat, 17 April 2026

HOT TOPIC

Bocah yang Dirudapaksa Pamannya di Klaten Alami Trauma, Kini Kasus Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan

Kamis, 18 November 2021 08:21 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kondisi bocah yang dirudapaksa oleh pamannya sendiri di Kecamatan Delanggu, Klaten, Jawa Tengah kini mengalami trauma.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendampingi korban meminta agar pelaku dihukum berat.

Terkini kasus ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Diketahui, bocah berinisial S berusia 13 tahun sedangkan pamannya berusia 49 tahun.

Baca: Buron sejak Juni Lalu, Pelaku Perampokan dan Rudapaksa di Empat Lawang Akhirnya Tertangkap

Dikutip dari TribunSolo.com pada Rabu (17/11/2021), Asisten Pengacara Publik LBH Solo Raya Justice, Robet Dawit Sanjaya yang mendampingi korban memberikan penjelasan.

Kondisi korban masih mengalami trauma yang akan membayangi seumur hidupnya.

Meskipun kasus ini muncul pada April 2021 lalu.

"Saat ini karena trauma yang dialami oleh korban akan membayangi seumur hidupnya," ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Baca: Kakek 72 Tahun Asal Serang Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Ancam Korban Pakai Pisau Dapur

"Untuk kasus kekerasan seksual, hukuman seberat apapun tidak sebanding dengan trauma yang dialami oleh korban," tegasnya.

Dalam kasus ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Klaten telah melimpahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi Negeri Klaten.

Pelimpahan berkas tersebut kemudian akan diproses pihak kejaksaan untuk gelar persidangan.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, setelah ini menjadi wewenang jaksa untuk proses persidangan," terangnya, Rabu (17/11/2021).

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Klaten, Adi Nugraha membenarkan adanya penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kemudian, pihaknya akan segera menyusun dakwaan kepada tersangka selama seminggu.

Baca: Siswi SMP di Wonogiri Dirudapaksa Tukang Sayur, Dilakukan Sebanyak 5 Kali hingga Korban Hamil Muda

"Setelah ini, jaksa akan menyusun dakwaan, sekitar seminggu kemudian dilimpahkan ke pengadilan," imbuhnya.

Sebelumnya, pelaku ditahan polisi dan dijerat Undang-undang tentang perlindungan anak.

Hal ini lantaran aksi pencabulan yang dilakukan tersangka sudah sebanyak 6 kali.

(Tribun-Video.com/ TribunSolo.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kondisi Bocah yang Dicabuli Pamannya di Delanggu Klaten, Bakal Disidangkan,Korban Masih Trauma Berat

Editor: Bintang Nur Rahman
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #bocah   #dirudapaksa   #Paman   #Klaten   #trauma   #kasus pemerkosaan

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved