Jumat, 17 April 2026

Terkini Nasional

UMP Hanya Naik 1,09 Persen, Serikat Buruh Merasa Keberatan, Ancam Mogok Kerja

Rabu, 17 November 2021 21:35 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 yang rata-rata naik hanya sebesar 1,09 persen.

Dengan kenaikan yang dianggap sangat kecil tersebut, serikat buruh mengajukan keberatan atas keputusan tersebut.

Protes bakal dilakukan dengan rencana melakukan aksi mogok nasional oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca: Perwakilan Buruh Tolak Tegas UMP Sulteng Hanya Naik 3,78 Persen, Dinilai Hanya Untungkan Pengusaha

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, mogok nasional akan diikuti oleh 2 juta buruh di ratusan ribu pabrik di 30 lebih provinsi dan ratusan kabupaten kota.

Adapun buruh yang bakal mogok antara lain: KSPI, Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional), KSPSI Andi Gani, 60 federasi tingkat nasional.

"Kami memutuskan mogok nasional, stop produksi yang rencananya akan diikuti oleh 2 juta buruh lebih dari ratusan ribu pabrik akan berhenti atau stop produksi. Ini adalah legal dan ini adalah konstitusional," kata Said.

Baca: Penjelasan Gubernur Ganjar Pranowo soal Kenaikan UMK 2022 seusai Dialog dengan Perwakilan Buruh

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat mengatakan pihaknya mendukung rencana KSPI.

“Aspek Indonesia sebagai federasi serikat pekerja afiliasi KSPI mendukung aksi mogok nasional secara konstitusional untuk menolak penetapan UMP 2022 yang tidak manusiawi,” kata Mirah melalui keterangan tertulis, Rabu (17/11/2021).

“Ini membuktikkan pemerintah tidak mampu memberikan kehidupan yang laik kepada rakyatnya,” ia menambahkan.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kenaikan UMP Hanya 1,09 Persen, Buruh Ancam Aksi Mogok Nasional, Pengusaha: Kami Keberatan

# Upah Minimum Provinsi # UMP 2022 # Serikat Buruh # mogok nasional # KSPI

Baca berita terkait di sini

Video Production: Muhammad Ulung Dzikrillah
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved