TRIBUNNEWS UPDATE
Konflik Dugaan Bisnis PCR Semakin Memanas, Luhut: Silakan Diaudit Saja, Mereka Cuma Cari Popularitas
TRIBUN-CIDEO.COM - Hari ini Senin (15/11/2021), Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan memenuhi panggilan di Polda Metro Jaya.
Panggilan tersebut terkait upaya mediasi dalam kasus pencemaran nama baik atas tudingan bisnis tes PCR yang menyeret namanya.
Dikutip dari Kompas.com, Luhut mengatakan dirinya siap diaudit terkait tudingan kertelibatannya dalam bisnis tes PCR untuk Covid-19.
Luhut mengatakan hal itu saat menanggapi rencana Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) akan melaporkan Luhut dan Menteri BUMN, Erick Tohir, ke Polda Metro Jaya.
"Enggak apa-apa (dilaporkan). Kalau salah kan nanti gampang saja, silahkan diaudit saja kita," ujar Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Namun, tudingan bisnis PCR yang akan dilaporkan itu harus disertai alat bukti dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita juga harus belajar untuk bicara tuh dengan data, jangan pakai perasaan atau rumor gitu. Itu kan kampungan, kalau orang bicara pakai katanya-katanya," kata Luhut.
Ia optimis tudingan itu tidak akan terbukti dan akan terbantahkan setelah dilakukan audit.
Bahkan Luhut menyebut aktivis Prodem yang melaporkannya itu hanya mencari popularitas saja.
"Capek-capekin aja kalau hanya untuk mencari popularitas. Paling diaudit langsung selesai. Saya sudah bilang diaudit saja segera," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Jaringan Aktivis ProDem, Iwan Sumule mengatakan, pelaporan terhadap Luhut dan Erick dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Senin ini pukul 13.00 WIB.
Pihaknya akan tetap melaporkan Luhut dan Erick karena dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Sangat benar. (Atas) dugaan pelanggaran pidana Undang-Undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, kolusi, dan nepotisme pasal 5 angka 4," ujar Iwan saat dikonformasi.
Menurut Iwan, pasal tersebut dapat menjerat Luhut dan Erick yang diduga terlibat dalam bisnis tes PCR dalam penanggulangan pandemi Covid-19.
Bahkan ia juga menyebut, kedua terlapor bisa dipidana penjara dua hingga 12 tahun lamanya.
"Bisa menjerat Luhut dan Erick terkait kolusi dan nepotisme. Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 21 dan 22 cukup tinggi. Penjara minimal dua tahun dan maksimal 12 tahun," ujar dia.(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Hendak Diadukan ke Polisi Terkait Dugaan Bisnis Tes PCR, Luhut B Pandjaitan: Silakan Diaudit Saja
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Ghozi LuthfiRomadhon
Sumber: Kompas.com
Tribunnews Update
Dara Arafah Kembalikan Uang Saku Rp10 Juta dari Hanania saat Umrah, Ngaku Prihatin Nasib Jemaah
11 menit lalu
Tribunnews Update
Anggap Mantan Ketua BEM UGM Hina Prabowo, Hotman Paris: Apakah Rektor akan Jatuhkan Sanksi?
14 menit lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
IRGC Klaim Hantam Pangkalan AS di Yordania, Sebut Jet Tempur F-35 hingga F-16 Ikut Hancur
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Diperiksa terkait Hanania Travel, Roger Danuarta dan Cut Meyriska Jawab 30 Pertanyaan Penyidik
13 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pejabat Iran Sebut Trump Tak Raih Hasil dalam Perang, Ancaman Baru Dinilai Cerminkan Kegagalan
13 jam lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.