HOT TOPIC
Oknum Polisi yang Peras Warga di Medan Jadi Tersangka, Terancam 9 Tahun Penjara, Ini Penampakannya
TRIBUN-VIDEO.COM - Bripka PK, polisi yang memeras warga di Jalan Dr Mansyur Kecamatan Medan Sunggal kini dijadikan tersangka.
Berdasarkan bukti di lapangan, ia terbukti melakukan perbuatan pemerasan.
Atas perbuatannya, Bripka PK terancam hukuman sembilan tahun penjara.
Wakapolrestabes Medan, AKBP M Irsan Sinuhaji menjelaskan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan yang dilakukan oleh Bripka PK.
Baca: Setelah Videonya Viral, Oknum Polisi yang Peras Perempuan Jadi Tersangka & Terancam Penjara 9 Tahun
Dikutip dari Tribun-Medan.com, pemerasan tersebut dilakukan oknum polisi tersebut pada (11/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.
Seusai kejadian tersebut mencuat ke publik, Irsan dan jajarannya langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku di Polrestabes Medan.
"Pasca kejadian 11 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Dr. Mansyur, kita segera melakukan pengamanan ke personil berinisial PK di Polrestabes Medan," ujarnya saat paparan di Polrestabes Medan, Sabtu (13/11/2021).
Dari fakta dan gelar perkara gabungan yang dilakukan oleh Satreskrim dan Propam, mendapati bahwa tindakan PK telah memenuhi unsur pidana.
Pelaku dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca: Polisi Menangkap Pria 73 Tahun Diduga Habisi Nyawa Menantunya di Mempawah, Motifnya Sakit Hati
"Sehingga akan diproses. Personel itu dikenakan pasal 368 Jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ujarnya.
Ia pun mengatakan berdasarkan fakta di lapangan dan saksi-saksi korban, benar bahwa PK telah melakukan perbuatan pemerasan.
Ada pun saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di lapangan yang melihat kejadian tersebut.
"Kita tidak akan bermain-main dan kami mau personil Polrestabes Medan ini baik semua. Jadi kami mau kalau ada personel yang kurang baik segera laporkan," sebutnya.
Sebelumnya, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak meminta maaf kepada masyarakat terkait perbuatan anggotanya.
Baca: Sepeda Motor Tuyahmah Hilang 12 Tahun Lalu, Tak Sengaja Ditemukan Polisi Tanjung Priok di Jalanan
"Saya pada kesempatan ini mohon maaf kepada masyarakat, kalau masih ada anggota Polri yang melakukan pelanggaran seperti ini," katanya.
Panca menegaskan, oknum tersebut harus ditindak tegas karena telah mencederai nama baik Polri.
Ia juga mengungkapkan, sanksi yang menanti oknum anggotanya yang melakukan pemerasan yakni pidana dan kode etik.
"Saya akan menindak tegas anggota yang bersalah dan tidak segan - segan mem PTDH-nya," tandasnya .
(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Usai Kapolda Minta Maaf Bripka Panca Simanjuntak Yang Peras Warga di Medan Langsung Jadi Tersangka
Reporter: Tri Suhartini
Sumber: Tribunnews.com
HOT TOPIC
Bak Kena Karma, Israel Mendadak Dilanda Kebakaran dan Badai Pasir, Berdampak ke Markas Militer
Kamis, 1 Mei 2025
Live Update
Sidang Dosen Pembunuh Suami di Medan, Ini Pengakuan Yolan Kristian Dokter yang Menangani Korban
Selasa, 29 April 2025
Tribunnews Update
Keseruan Subbotnik, Tradisi Kerja Bakti di St Petersburg Rusia yang Diiikuti Warga Indonesia
Senin, 28 April 2025
Live
Potensi Ancaman Perang Saudara di Israel hingga IDF Luncurkan Serangan Besar ke Warga Palestina
Senin, 28 April 2025
Live Update
Langkah Berani Wali Kota Medan dan BNN Perangi Narkoba, Lakukan Tes Urine bagi 172 Pejabat Pemkot
Senin, 28 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.