Rabu, 8 April 2026

HOT TOPIC

Polisi Tangkap 2 Karyawan Pinjol Jaringan China, Terungkap Gaji yang Didapat Pegawai

Sabtu, 13 November 2021 07:00 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua tersangka yang merupakan karyawan pinjol ilegal berinisial RA (21) dan AH (27) berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Barat.

Terungkap besaran gaji yang diterima para karyawan yang bekerja di aplikasi pinjol bernama Uang Hits yang dikelola oleh PT KMT tersebut.

Selain gaji yang dianggap besar, keduanya juga mendapatkan bonus bila berhasil melakukan penagihan lebih cepat.

Dilansir Tribunjakarta.com, Kanit Kriminal Khusus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandry, memberi keterangan.

Kedua pegawai pinjol tersebut memiliki tugas masing-masing.

RA bertugas sebagai desk collection, sementara AH sebagai team leader.

Mereka bekerja di aplikasi pinjol bernama Uang Hits yang dikelola oleh PT KMT.

Diduga PT KMT dikelola oleh bos asal Cina.

Gaji pegawai pinjol ilegal tersebut juga dibeberkan oleh pihak kepolisian.

Untuk pelaku AH digaji sekitar Rp 8 juta-Rp 10 juta per bulan.

Sementara RA sebagai desk collection digaji Rp 4 juta-Rp 5 juta sebulan.

RA dan AH akan mendapatkan bonus bila berhasil melakukan penagihan lebih cepat.

"Agar lebih cepat penagih melakukan ancaman dan pemerasan untuk memenuhi target," katanya

Fahmi melanjutkan kedua tersangka mau bekerja di aplikasi Uang Hits lantaran tergiur dengan gaji per bulan.

Selain itu, faktor ekonomi yang juga mendorong mereka memilih pekerjaan itu.

"Mungkin terdesak faktor ekonomi dan secara finansial gajinya oke, cuman memang dua-duanya (RA dan AH) memang mereka mau resign, tapi nunggu akhir bulan, setelah digaji," tambahnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Segini Gaji Karyawan Pinjol Jaringan Cina yang Kerap Ancam dan Teror Nasabahnya

# pinjol # Polres Jakarta Barat # HOT TOPIC

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved