Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Sosok Oknum Polisi Viral Nangis Peluk 2 Anaknya karena Dipecat, Deretan Kasus Pernah Menjeratnya

Jumat, 12 November 2021 19:40 WIB
Tribun Medan

TRIBUN-VIDEO.COM - Sosok polisi yang menangis sambil memeluk kedua anaknya karena dipecat dari satuannya belakangan viral di media sosial.

Namun rupanya, pemecatan terhadap sosok polisi bernama Bripka Abdul Tamba tersebut lantaran dirinya sudah terlibat dalam berbagai kasus.

Bahkan diketahui, Bripka Abdul Tamba pernah terlibat pemerasan hingga ratusan juta rupiah.

Dikutip dari TribunMedan, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok membenarkan bahwa pemecatan Bripka Abdul Tamba lantaran banyak kasus yang menjeratnya.

Berdasarkan catatan, Bripka Abdul Tamba sudah 16 kali melakukan pelanggaran disiplin ataupun kode etik, bahkan tindak pidana.

Pelanggaran kode etik tersebut di antaranya pada tahun 2010, dirinya pernah melakukan penyekapan dan pemerasan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba.

Ia juga melakukan tindakan serupa pada 2009 dengan tebusan Rp 50 juta.

Kemudian pada tahun 2012, ia juga melakukan pemerasan terhadap pelaku tindak pidana narkoba, senilai Rp 200 juta.

"Selanjutnya Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri Tahun 2012 berupa pelanggaran tindak pidana pemerasan terhadap penyalahguna narkoba Erwin, Hendrik Syahputra, Dedi Ari Andi Siregar, meminta uang tebusan Rp 200 Juta agar supaya dibebaskan dan vonis PN Medan Nomor 2.743/Pid.B/2010/PN-MDN tangga 18 November 2010, pidana penjara lima bulan," ucapnya.

Baca: Nasib Oknum Polisi di Medan yang Viral Tepergok Peras Pengendara Wanita, Dimutasi dan Akan Disidang

Tak hanya itu, Bripka Abdul Tamba juga melakukan pelanggaran disiplin tahun 2014, 2015, 2018, 2019, 2020 dan 2021 dengan hukuman sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan tempat khusus selama 21 hari.

"Penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, teguran tertulis dan penundaan mengikuti pendidikan selama enam bulan," ujarnya.

Belakangan, yang bersangkutan juga sesuka hati tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.

Karenanya, pihak kepolisian akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk melakukan Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Abdul Tamba.

"Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pelanggaran 30 hari kerja secara berturut-turut dan tanpa adanya pemberitahuan atau izin yang sah dari pimpinan dari tanggal 21 Mei-09 September 2021 Putusan Sidang KKEP Nomor : PUT KKEP/01/XI/2021/KKEP tanggal 05 November 2021 berupa Sanksi Bersifat Rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, sosok Bripka Abdul Tamba viral setelah adanya video dirinya menangis.

Ia menangis karena mengaku ditinggalkan sang istri yang telah menganiaya kedua anaknya.

Namun faktanya, justru Bripka Abdul lah yang telah menganiaya sang anak serta istrinya, hingga istrinya itu memilih untuk kabur.(Tribun-Video.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Kapolres Langkat Sebut Polisi yang Nangis-nangis Dipecat Pernah Lakukan Pemerasan Hingga Rp 200 Juta

# HOT TOPIC # viral di media sosial # oknum polisi

Editor: fajri digit sholikhawan
Reporter: Nila
Sumber: Tribun Medan

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved