Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Tubagus Joddy Ditahan dan Dijerat Pasal Berlapis Terkait Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Bibi

Jumat, 12 November 2021 13:44 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Tubagus Joddy kini mendekam di sel tahanan Polres Jombang, Polda Jawa Timur.

Sopir pada kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah itu terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Hal itu lantaran, Joddy yang sudah berstatus tersangka itu dijerat pasal dugaan sengaja mengemudi dengan cara berbahaya hingga mengakibatkan kecelakaan dengan korban jiwa.

"Kepada yang bersangkutan hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021) dikutip dari YouTube Kompaslive.com.

Baca: Bukti Baru Kecelakaan Vanessa, Polisi Sebut Joddy Main HP Sambil Nyetir karena Hubungi Orangtuanya

Gatot mengatakan, Joddy disangkakan dua pasal pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pertama adalah pasal 310 ayat (4) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 12 juta.

Baca: Ini Alasan Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Ditetapkan sebagai Tersangka

Pasal tersebut berbunyi: "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00
(dua belas juta rupiah)."

Sedangkan, pasal kedua adalah 311 ayat (5) yang berisi hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Pasal tersebut menganggap pelakunya sengaja mengemudi secara berbahaya hingga mengetahui konsekuensinya akan terjadi kecelakaan yang menewaskan sesaorang.(TribunJakarta/Siti Nawiroh)

# Tubagus Joddy # Vanessa Angel # Bibi Ardiansyah # kecelakaan # Polres Jombang # pasal

Baca berita lainnya terkait Tubagus Joddy

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Joddy Dijerat Pasal 311, Dianggap Sengaja Mengemudi Berbahaya Hingga Tewaskan Vanessa dan Bibi

Video Production: Raka Aditya Putra Tama
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved