Kacamata Hukum
Cara Lapor Tindakan Kekerasan saat Diksar Mahasiswa ke Polisi
TRIBUN-VIDEO.COM - Tak sedikit kasus tindakan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan.
Termasuk, saat seorang mahasiswa mengikuti acara pendidikan dan pelatihan (diksar) organisasi kampus.
Untuk melaporkan tindakan kekerasan itu ke polisi, apa yang harus disiapkan korban?
Baca: Tak Menampik Kemungkinan Adanya Tersangka Lain dalam Kasus Menwa UNS, Polisi: Akan Terus Kita Proses
Baca: 2 Tersangka Kasus Kematian Gilang saat Diklat Menwa Kini Dipindahkan, Ada di Mapolsek yang Berbeda
Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah M Badrus Zaman menekankan, ada beberapa hal yang harus diperhatikan korban.
Sebelum melapor, dipastikan korban harus mendapat perawatan terlebih dahulu di RS.
Surat keterangan dari RS seperti kwitansi pembayaran perawatan, bisa menjadi salah satu bukti ketika ingin melapor ke pihak kepolisian.
Simak penjelasan lengkapnya di video berikut ini. (*)
Tribunnews Update
Didesak Bebaskan Mahasiswa ITB, Polri Tangguhkan Penahanan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi: Kemanusiaan
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.