Selasa, 21 April 2026

TRIBUN SOLO UPDATE

Terima Nasib, Edhy Prabowo Divonis 9 Tahun Penjara seusai Banding Ditolak oleh PT DKI Jakarta

Kamis, 11 November 2021 22:12 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo harus terima nasib pasca permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukumnya ditolak oleh Majelis Hakim DKI Jakarta.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis (11/11/2021).

Akibat penolakan banding tersebut, Edhy dijerat pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta.

Dikutip dari Tribunnews.com, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dari 5 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Amar putusan tersebut berbunyi, jika pihaknya telah menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca: Calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa Terlibat Kasus HAM? Begini Fakta Sebenarnya

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip Kamis (11/11/2021).

Hakim PT DKI juga mewajibkan Edhy Prabowo membayar uang pengganti satu diantaranya termasuk sebesar 77 ribu dolar AS dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo.

Uang itu harus dibayar Edhy Prabowo dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Jika tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan uang pengganti.

Kemudian, apabila harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, hakim PT DKI Jakarta juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak Edhy selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun.

Baca: Jokowi: Mental Inlander Masih Ada, Jangan Dipelihara!

Kemudian, denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut.

Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar hakim ketua Albertus Usada di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7/2021).

Dalam menjatuhkan vonisnya, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal.

Untuk hal yang memberatkan vonis yakni Edhy Prabowo dianggap tak mendukung program pemerintah yang tengah giat dalam memberantas tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme.

Edhy juga dinilai menciderai kepercayaan masyarakat lantaran telah berperilaku koruptif.

Uang hasil suap yang diterima Edhy juga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi Edhy.

Sebagai informasi, hal yang meringankan yakni Edhy dianggap berlaku sopan di persidangan, belum pernah dihukum, sudah mengembalikan uang hasil suap, dan asetnya telah disita untuk pemulihan hasil korupsi.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banding Ditolak, PT DKI Jakarta Perberat Hukuman Edhy Prabowo Jadi 9 Tahun Penjara

# Edhy Prabowo # vonis edhy prabowo # Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved