HOT TOPIC
Bagi-bagi Barang Bukti Rp650 Juta Berujung Jeruji, 5 Oknum Polisi Gondol Uang Sitaan Kasus Narkoba
TRIBUN-VIDEO.COM - Lima oknum polisi di Medan, Sumatera Utara kini diadili oleh Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (10/11/2021).
Pasalnya, kelima oknum polisi tersebut telah mencuri uang Rp 650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, kelima terdakwa adalah MN, TH, DE, MR dan RS.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan menyebutkan, kelima oknum polisi itu merupakan anggota Team II Unit I Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan.
Awal mula perkara ini terjadi saat MN mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga berinisial JS yang menjadi bandar narkoba.
JS diduga sering menyimpan narkotika di asbes rumahnya, di Jalan Menteng VII Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai.
Setelah itu, Polrestabes Medan mengirim MN, DE, MR dan RS untuk berangkat ke lokasi bandar narkoba dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas penggeledahan.
"Dengan dilengkapi Surat Perintah Tugas yang ditandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Oloan Siahaan, selanjutnya MN bersama DE (Ketua Tim), RS dan MR berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam," ujar JPU.
Para terdakwa melihat pagar rumah JS dalam keadaan terbuka, lalu mereka segera melakukan penggeledahan.
Kedatangan mereka diterima oleh IY, yang merupakan istri JS.
Penggeledahan itu turut disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.
Seusai melakukan penggeledahan, para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang tunai.
Uang yang mereka peroleh yakni Rp 50 juta dan Rp 600 juta yang diambil dari atas plafon kamar JS.
Namun bukannya dibawa ke Polrestabes Medan, uang hasil penggeledahan yang disita para terdakwa dari rumah itu malah dibagi-bagi.
"Bahwa barang-barang tersebut di atas dibawa ke Polrestabes Medan secara tidak sah tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri dan Berita Acara Penyitaaan," kata Randi.
Jaksa menerangkan, dari total Rp 650 juta uang yang disita MN memperoleh Rp 200 juta dan RS Rp 100 juta.
Kemudian DE Rp 100 juta, MR 100 juta, serta TH Rp 95 juta.
Sementara uang Rp 5 juta digunakan sebagai uang posko.
Pembagian uang itu dilakukan di Jalan Gajah Mada Medan pada (9/6/2021) sekitar jam 21.00 WIB.
"Uang tersebut dibagi dengan perincian; MN Rp 200.000.000, RS Rp 100.000.000, DE Rp 100.000.000, MR Rp 100.000.000; TH Rp 95.000.000, dipotong uang posko Rp 5.000.000 pada Rabu tanggal 9 Juni 2021 sekitar jam 21.00 WIB, di Jalan Gajah Mada Medan," beber JPU.
Di sisi lain, kasus bandar narkoba yang menimpa JS dan istrinya telah dihentikan penyelidikan perkaranya karena belum ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Barang bukti berupa barang yang disita pun dikembalikan kepada JS dan istrinya.
Kini para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat dua kedua atau Pasal 363 ayat satu keempat KUHP.
"Perbuatan para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP," pungkas Randi.
Setelah membacakan dakwaan, penasehat hukum para terdakwa menyatakan tidak mengajukan esepsi atau nota keberatan.
Selanjutnya, Hakim Ketua, Jarihat Simarmata menunda sidang hingga pekan depan.
(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 5 Oknum Polisi di Medan Curi Uang Rp 650 Juta Hasil Penggeledahan Kasus Narkotika
# oknum polisi # kasus narkotika # Medan # Polrestabes Medan
Reporter: Agung Tri Laksono
Sumber: Tribun Medan
Terkini Daerah
Oknum Polisi di Medan Kedapatan Minta Transfer RP 200 Ribu saat Tilang Pemotor, Kini Diproses Propam
6 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Paket Jasad Bayi yang Dikirim Lewat Ojol di Medan Ternyata Hasil Hubungan Inses
3 hari lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Pelaku Pengiriman Paket Mayat Bayi di Medan Ditangkap, Diduga Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik
5 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.