Rabu, 8 April 2026

Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya Resmi Menjadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi

Rabu, 10 November 2021 22:15 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.

Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.

Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.

"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.

Baca: Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Buntut Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel

Baca: Pihak Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Belum Dapatkan Permintaan Maaf dari Tubagus Joddy

Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.

Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.

Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.

Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)". Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel".

#Kejari Jombang #Tubagus Joddy #Vanessa Angel #Bibi Ardiansyah

Editor: bagus gema praditiya sukirman
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved