Vanessa Angel dan Suami Meninggal Dunia
Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya Resmi Menjadi Tersangka Kasus Kecelakaan Vanessa dan Bibi
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan mobil keluarga Vanessa di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Kepastian status Tubagus sebagai tersangka, diketahui berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
"Hari ini sudah kita terima SPDP. SPDP Nomor 837," ungkap Imran, Kepala Kejari Jombang, saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (10/11/2021) petang.
Dia menjelaskan, SPDP dari kepolisian sudah mencantumkan status tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy.
"Sudah (ada tersangka). Atas nama Tubagus Muhammad Jody," tandas Imran.
Baca: Tubagus Joddy Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Buntut Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel
Baca: Pihak Keluarga Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah Belum Dapatkan Permintaan Maaf dari Tubagus Joddy
Setelah menerima SPDP terkait kasus kecelakaan yang dialami mobil keluarga Vanessa, kejaksaan akan melakukan penelitian berkas.
Imran mengungkapkan, untuk menangani kasus itu, pihaknya sudah menunjuk tiga orang jaksa, dipimpin Kasi Pidana Umum Kejari Jombang.
Tubagus, lanjut dia, dijerat dengan pasal 310 ayat 2 dan ayat 4, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Adapun bunyi Pasal 310 ayat 2: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah)". Sedangkan Pasal 310 ayat 4 berbunyi, "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)". (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel".
#Kejari Jombang #Tubagus Joddy #Vanessa Angel #Bibi Ardiansyah
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Kompas.com
Tribun Video Update
Ayah Vanessa Angel Protes "Sulit Bertemu" Gala, Fuji Cuek dan Sampaikan Terima Kasih
Selasa, 15 Juli 2025
TRIBUN VIDEO UPDATE
Marissya Icha Bantah Nikah Siri dengan Mendiang Bibi Ardiansyah
Kamis, 17 Oktober 2024
TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi Bebas, Tubagus Joddy Mantan Sopir Vanessa dan Bibi Dapat Tawaran Pekerjaan dari Raffi Ahmad
Selasa, 8 Oktober 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Bukan Hanya Kemanusiaan, Raffi Ahmad Bantu Tubagus Joddy karena Teringat Masa Lalu
Selasa, 8 Oktober 2024
Selebritis
Berkelakuan Baik, Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel dab Bibi Andriansyah Bebas Bersyarat
Minggu, 22 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.