TRIBUNNEWS UPDATE
Jadi Tersangka Dalam Kasus Kecelakaan Vanessa, Ini Ancaman Hukuman yang Diterima Joddy
TRIBUN-VIDEO.COM - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy (24) kini telah menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan di Jalan Tol Jombang-Mojokerto.
Setelah menjadi tersangka, Joddy dikenakan Pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada dua ayat yang disangkakan dan memiliki ancaman hukuman yang berbeda.
Joddy diketahui menjadi tersangka dari Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Jombang, Imran pada Rabu (10/11/2021).
Baca: Polisi Juga Periksa Orangtua Tubagus Joddy Atas Kasus Kecelakaan Vanessa Angel dan Suaminya
Untuk sementara, dalam kasus ini, Joddy dikenakan Pasal tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni Pasal 310 ayat dua dan empat.
(Perkara) Undang-undang Lalu Lintas, Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4. Untuk sementara itu," ujar Imran.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (10/11/2021), Pasal 310 ayat dua berisi tentang kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban dan kerusakan.
Hal itu seperti yang dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3 yang menyebutkan ancaman hukumannya.
Dalam hal ini, Joddy terancam pidana penjara paling lama satu tahum dan atau denda paling banyak Rp2 juta rupiah.
Sementara itu Pasal 310 ayat empat berisi tentang adanya korban jiwa dalan kecelakaan dengan ancaman hukuman enam tahun penjata dan atau denda paling banyak Rp12 juta.
Baca: Demi Balas Budi pada Sang Kakak, Adik Mendiang Vanessa Angel Ingin Ikut Bantu Rawat Gala Sky
Diketahui mobil pajero yang dikendarai oleh Joddy mengalami kecelakaan di ruas jalan Tol Jombang arah Mojokerto.
Insiden itu terjadi pada Kamis (4/11/2021) pukul 12.34 WIB.
Akibatnya Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah menjadi korban meninggal.
Sementara penumpang lainnya, yakni anak Vanessa, Gala serta pengasuhnya Siska dan sang sopir, Joddy mengalami luka-luka.
Dalam keterangan sebelumnya, polisi menyebut, tak menemukan jejak pengereman di lokasi kecelakaan.
Selain itu, diduga Joddy mengalami kelelahan serta melaju dengan kecepatan di atas seharusnya
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejari Jombang Terima SPDP, Tubagus Joddy Tersangka Kasus Kecelakaan Mobil Vanessa Angel"
Reporter: Ratu Budhi Sejati
Sumber: Tribunnews.com
TRIBUNNEWS UPDATE
Resmi Bebas, Tubagus Joddy Mantan Sopir Vanessa dan Bibi Dapat Tawaran Pekerjaan dari Raffi Ahmad
Selasa, 8 Oktober 2024
TRIBUN VIDEO UPDATE
Bukan Hanya Kemanusiaan, Raffi Ahmad Bantu Tubagus Joddy karena Teringat Masa Lalu
Selasa, 8 Oktober 2024
Selebritis
Berkelakuan Baik, Tubagus Joddy Sopir Mendiang Vanessa Angel dab Bibi Andriansyah Bebas Bersyarat
Minggu, 22 September 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.