HOT TOPIC
Pengakuan Sosok yang Perintahkan Polisi Buntuti Rizieq Shihab dalam Tragedi Tewasnya 6 Laskar FPI
TRIBUN-VIDEO.COM - Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi sidang lanjutan perkara dugaan unlawfull killing eks anggota FPI.
Tubagus Ade diketahui merupakan sosok yang memerintahkan anggotanya pada saat itu untuk membuntuti Rizieq Shihab yang mangkir dalam persidangan.
Kombes Tubagus Ade Hidayat dihadirkan JPU dalam sidang Selasa (9/11/2021).
Dalam perkara yang menewaskan 6 anggota eks FPI menjerat dua anggota Polda Metro Jaya sebagai terdakwa yakni Bripu Fikri Ramadhan dan ipda M Yusmin Ohorella.
Dalam sidang lanjutan ini, Tubagus dicecar jaksa soal SOP penggunaan senjata api (senpi) aparat kepolisian saat bertugas.
Jaksa semula menanyakan soal laporan yang diterima Tubagus sebagai pimpinan, kala penembakan terjadi di dalam mobil saat empat anggota FPI akan dibawa ke Polda Metro Jaya di KM 50 Cikampek.
"Mereka (anggota Polda Metro Jaya) melaporkan seperti apa, apa yang terjadi di dalam mobil?," tanya jaksa dalam persidangan.
Dalam pengakuan Tubagus, kala itu anggotanya melaporkan bahwa mereka diserang oleh 4 anggota laskar FPI.
Baca: Eks Sekretaris FPI Munarman Jalani Sidang Pengadilan terkait Dugaan Tindak Pidana Terorisme
Bahkan kala itu anggota FPI berusaha merebut senjata.
"Hasil laporan daripada anggota, pada saat di dalam mobil itu dipertanyakan kepada mereka. Saat mobil berjalan tidak terlalu lama dari lokasi rest area KM.50 mereka diserang oleh ke 4 anggota laskar tersebut diserang dan juga untuk merebut senjata, ini hasil laporan," jawab Tubagus.
Atas penyerangan itu, anggotanya kemudian melakukan perlawanan dan melesatkan tembakan ke arah anggota laskar FPI.
Diketahui, kala itu Bripu Fikri Ramadhan diketahui dicekik lehernya oleh anggota FPI dan direbut senjatanya.
Secara spontan, anggota polisi kemudian melakukan pengamanan terhadap situasi tersebut hingga melesatkan tembakan.
"Kemudian secara spontan, mereka (anggota polisi) mengambil langkah untuk mengamankan daripada senjata tersebut, kemudian mereka melakukan tembakan ke arah anggota laskar dan akibatnya meninggal dunia, itu yang dilaporkan anggota," beber Tubagus.
Tubagus lantas ditanyai soal ada tidaknya SOP kepolisian terkait penggunaan senjata api.
Tubagus kemudian menegaskan bahwa SOP tersebut masih berlaku yakni senjata api bisa dipakai apabila polisi berada dalam kondisi tertekan dan membahayakan.
"Penggunaan senjata api itu ada SOP nya, salah satu indikator penggunaan senjata api itu adalah digunakan ketika sudah membayakan diri dan masyarakat, maka senjata wajar dan patut digunakan ketika serangan yang dilakukan itu membahayakan jiwa baik terhadap dirinya maupun orang lain," kata Tubagus.
Baca: Sosok Kombes Tubagus Ade Hidayat, Polisi yang Diduga Perintahkan Pembuntutan Laskar FPI di KM 50
Jaksa kemudian mencecar Tubagus terkait bagian mana yang sewajarnya dijadikan sasaran penempakan kepolisian.
"Digunakan senjata api jika sesuai SOP itu menyasar bagian tubuh seperti apa?," tanya jaksa.
Tubagus kemudian mengungkapkan bahwa pelesatan tembakan itu hanya dikhususkan untuk melumpuhkan target.
Namun, kondisi yang terjadi pada insiden itu, Tubagus mengatakan, keadannya tidak dalam posisi normal, sebab berada di dalam mobil dengan ruang yang sempit.
Alhasil, penembakan dilakukan dalam kondisi spontan sehingga yang terlihat hanya bagan tubuh posisi badan ke atas.
"Kalau dalam kondisi normal itu ditujukan untuk melumpuhkan, tetapi dalam kondisi yang dilaporkan oleh anggota itu kondisinya spontan, kejadian itu secara spontan dalam ruangan yang sempit dalam mobil posisi yang terlihat adalah bagian (tubuh) atas karena di dalam mobil," beber Tubagus.
"Kalau menanyakan kondisi sesuai SOP saya menjawabnya kondisi normal, tetapi ini berada dalam kondisi lingkungan yang terbatas (di dalam mobil) situasi cukup mencekam dan kemudian dilakukan tembakan oleh anggota polisi terhadap bagian (tubuh) yang terlihat. Itu fakta di lapangan, dalam kejadian ini berada dalam mobil di mana anggota badan yang untuk melumpuhkan itu tidak terlihat," sambungnya.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kombes Pol Tubagus Dicecar Jaksa Soal Perintah Mengintai Habib Rizieq Shihab
# Polda Metro Jaya # Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat # FPI # Rizieq Shihab
Reporter: Nila
Sumber: Tribunnews.com
Live Tribunnews Update
Terlibat Kecelakaan, 1 Terlapor Isu Ijazah Jokowi dari TPUA Absen Panggilan Polda Metro Jaya
6 hari lalu
Tribunnews Update
Buntut Aduan Jokowi, Polda Metro Jaya Periksa 3 Terlapor dari Anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis
6 hari lalu
Tribunnews Update
Polemik Ijazah Jokowi, 3 Anggota TPUA Dipanggil Polda Metro Jaya Buntut Laporan Pencemaran Nama Baik
6 hari lalu
Tribunnews Update
LIVE: 3 dari 4 Terlapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Ijazah Palsu Jokowi Diperiksa PMJ
6 hari lalu
Tribunnews Update
Dokter Tifa Usai Dipolisikan Jokowi soal Tudingan Ijazah Palsu: Jika Dia Salah Biar Diazab Allah
7 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.