Kamis, 15 Mei 2025

TRIBUNNEWS UPDATE

Polri Terus Proses Rencana Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Menjadi ASN: Nanti Kita Sampaikan

Rabu, 10 November 2021 11:36 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih memproses terkait rencana perekrutan terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.

Diketahui, proses perekrutan kini telah ditangani polri.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Rabu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan memberikan keterangan pada Rabu (10/11/2021).

Ia membenarkan bila saat ini polri telah menggodog rencana untuk merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Namun, Ramadhan tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kendala yang dialami Polri untuk merekrut eks pegawai lembaga anti rasuah tersebut.

Dalam keterangannya, Ramadhan tidak menyinggung soal hambatan yang dihadapi dalam rencana itu.

"Masih proses. Nanti kalau sudah ada hasil pasti kita sampaikan," jelas Ramadhan, Rabu (10/11/2021).

Ia mengaku bila proses perekrutan kini telah ditangani Polri.

Ramadhan berujar bila proses ini telah membuahkan hasil ia akan menyampaikannya kepada publik.

Sebagaimana informasi sebelumnya, rencana perekrutan ini merupakan gagasan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat terkait permohonan pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Dalam surat itu, tercantum satu poin yang memuat Tjahjo mengapresiasi dan mendukung usulan Kapolri mengenai rencana pengangkatan 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Untuk itu, Kementerian PANRB meminta Polri melakukan koordinasi dan mengumpulkan terlebih dahulu 57 eks pegawai KPK.

Bila telah disepakati maka Polri akan memetakan jabatan sesuai dengan pengalaman kerja dan kompetensi eks pegawai KPK.

Hal tersebut berkaita dengan jabatan yang akan diduduki pada unit kerja di lingkungan Polri.

Kemudian, Kapolri mengusulkan kebutuhan atau formasi kepada menteri PANRB sebagai dasar penetapan formasi paling lambat akhir Oktober 2021.

Berikutnya, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan/formasi.

Terakhir, Kapolri melakukan pengangkatan ASN pada lingkungan Polri.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Rencana Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Polri: Masih Proses

# TRIBUNNEWS UPDATE # Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo # Kombes Pol Ahmad Ramadhan  # Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Editor: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved