Minggu, 19 April 2026

LIVE UPDATE

Besi Proyek Kereta Cepat Sebanyak 111 Ton Dicuri, Polisi Dalami Indikasi Keterlibatan Orang Dalam

Rabu, 10 November 2021 07:32 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung kini berhasil diungkap oleh Polres Jakarta Timur.
Diketahui, aksi tersebut sudah dilakukan oleh komplotan maling sejak enam bulan yang lalu.

Tak tanggung-tanggung, komplotan pencuri itu sudah berhasil menjual 111 ton besi.

lima tersangka pelaku pencurian besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung adalah SA, SU, AR, LR, dan DR.

Kelimanya kini sudah ditangkap oleh Polres Jakarta Timur.

Sementara itu, masih ada tujuh tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Erwin Kurniawan mengatakan, para tersangka sudah melakukan pencurian besi sejak enam bulan terakhir.

Aksi pencurian itu dilakukan di wilayah Cipinang Melayu, Makasar, Jakarta Timur.

Komplotan pencuri tersebut sudah berhasil menjual 111.081 kilogram besi.

Baca: Pencurian Handphone dan Uang Rp 300 di Tarakan Barat, Pelaku Mengambil saat Korban ke Kamar Kecil

Baca: Kasus Pencurian Ratusan Buku Nikah di KUA Gunungkidul Terkuak, Dijual ke Jasa Kawin Kontrak di Bogor

Lebih lanjut, menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen, kerugian akibat pencurian besi itu mencapai Rp 1 miliar lebih.

Selain itu, polisi juga mendalami keterlibatan orang dalam dari PT Wijaya Karya (Wika) dalam kasus pencurian besi proyek itu.

Erwin menjelaskan, dalam aksi pencurian terakhir, komplotan itu berusaha mencuri besi proyek Kereta Cepat di wilayah Cipinang Melayu pada Sabtu dua pekan lalu.

Aksi pencurian itu akhirnya tepergok oleh warga sekitar.

Para pelaku langsung kabur, sementara besi yang sudah dikumpulkan di mobil pikap ditinggalkan begitu saja.

Kini para pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Timur beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu mobil pikap, enam buah besi besar, dan lima buah besi kecil.

Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Baca juga berita terkait di sini

# pencurian # proyek kereta cepat # Jakarta-Bandung # Polres Jakarta Timur

Reporter: Fransisca Krisdianutami Mawaski
Videografer: Tri Hantoro
Video Production: Muhammad Gana Wirawanda
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved