Selasa, 21 April 2026

Tribunnews Update

Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Perkasa Diperpanjang Mencuat, Lewat Perppu atau Perpres

Selasa, 9 November 2021 23:18 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Jenderal Andika Perkasa telah disetujui DPR untuk menjadi Panglima TNI baru menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Nantinya ia hanya akan menjadi panglima selama kurang lebih satu tahun.

Namun, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Diketahui Jenderal Andika akan memasuki masa pensiun pada 21 Desember 2022.

Belakangan, muncul isu atau wacana jabatan mantan Kadispen AD tersebut bakal diperpanjang hingga 2024.

Baca: Jenderal Andika Perkasa Telah Disetujui DPR sebagai Panglima TNI, Tinggal Dilantik Presiden Jokowi

Dikutip dari Tribunnews.com, prediksi tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari.

"Saya yakin (masa jabatan Andika) akan diperpanjang," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/11/2021).

Kharis menyatakan ada dua cara untuk bisa memperpanjang masa jabatan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Pertama, merevisi UU terkait masa pensiun perwira TNI.

Kharis mengatakan revisi itu usulan pemerintah.

Baca: Sudah Disetujui DPR Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa Akui Belum Tahu Kapan Dilantik

Namun, belum diusulkan ke DPR.

"Memang selama ini mau direvisi kan, cuma belum mulai karena itu usulan dari pemerintah. Tapi saya liat akan diperpanjang," ujarnya.

Menurut Kharis, masa jabatan perwira TNI harus diperpanjang.

Mulai dari perwira menengah hingga perwira tinggi.

"Saya sih melihat harus diperpanjang, saya enggak tahu perpanjangannya apakah perpanjangan khusus tiga, apakah perpanjangan masa kerja perwira-perwira tinggi," katanya.

Kedua, kata Kharis, masa jabat Andika Perkasa bisa diperpanjang hingga 2024 melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Baca: DPR RI Setujui Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI Berdasarkan Hasil Fit And Proper Test

"Diperpanjang secara pribadi dia dan diperpanjang dibuat perpres yang perpanjang perwira tinggi masa kerjanya. Sangat mungkin," ucapnya.

Sementara Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan dua alternatif jika masa dinas Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai TNI diperpanjang hingga 2024.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menjelaskan, apabila revisi UU yang dipilih sebagai alternatif, maka DPR akan mengkaji lebih dalam untuk memutuskan.

Sementara, jika alternatifnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), maka menjadi kewenangan Presiden.

"Kita lihat urgensinya, tergantung Pak Presiden yang nanti akan memutuskan perlu atau tidak perlu," jelasnya.

Terkait revisi UU, Dasco menilai hal tersebut mustahil dilakukan dalam waktu dekat di DPR.

Sebabnya, diperlukan kesepakatan semua fraksi untuk memutuskan revisi atau tidak.

Keputusan itu juga diprediksi membutuhkan waktu yang panjang.

"Saya rasa revisinya mau dilakukan itu perlu kajian yang panjang, butuh waktu lebih lama. Saya pikir itu juga harus ada kesepakatan dari fraksi-fraksi yang ada di DPR. Apakah itu disepakati atau tidak disepakati," imbuh dia.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Belum Dilantik Sudah Muncul Wacana Masa Jabatan Jenderal Andika Diperpanjang hingga 2024, Bisakah?

Editor: Bintang Nur Rahman
Reporter: Tri Suhartini
Video Production: Andy Prasetiyo
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved