HOT TOPIC
2 Residivis Maling Motor Ditembak Polisi, 10 Kali Beraksi untuk Main Judi Online dan Nyabu
TRIBUN-VIDEO.COM - Dua orang pemuda kembali diciduk polisi di karena mencuri sepeda motor di Jalan Kelapa No 3, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Medan.
Terungkap kedua tersangka merupakan residivis yang sudah mencuri sebanyak 10 kali.
Rupanya hasil pencurian digunakan pelaku nuntuk bermain judi online dan mengonsumsi narkoba.
Dikutip dari Tribun-Medan.com pada Selasa (9/11/2021), Plt Kapolsek Medan Barat, AKP Tina Pulitawati, Senin (8/11/2021) memberikan penjelasan.
Kedua tersangka bernama Alex Samosir dan Marusaha Sihombing.
Kasus ini terkuak seusai pihaknya menerima laporan adanya warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Kelapa.
Setelah itu, unit Reskrim memeriksa tempat kejadian perkara (TKP).
"Terungkapnya kasus ini, berawal dari informasi dari adanya warga yang kehilangan sepeda motor di Jalan Kelapa. Setelah itu unit Reskrim mencek ke TKP," ungkap Tina, Senin (8/11/2021).
Diketahui, korban bernama Rizky Muhammad Iqbal yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis, (21/10/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Beruntung, sepeda motor tersebut sudah terpasang GPS.
Sehingga, saat ditelusuri keberadaan sepeda motor itu bisa dilacak dan diketahui berada di Desa Saentis.
Tina menjelaskan rupanya sepeda motor itu ada bersama seorang warga bernama Heru Pratama Putra.
Pihaknya langsung menangkap dan menyita satu barang bukti sepeda motor tersebut.
Menurut keterangan Putra, sepeda motor itu ia beli dari Supardi.
Penelusuran pun terus berlanjut hingga Supardi diciduk di Desa Banda Klippa.
Atas keterangan Supardi, sepeda motor it ia beli dari Alex Samosir.
Hingga saat penyelidikan, Alex Samosir ditangkap bersama Maurusaha Sihombing.
"Atas keterangan Supardi, rupanya dia membeli dari Alex Samosir. Dan terakhir Alex kami tangkap saat bersama Marusaha Sihombing," ungkapnya.
Saat hendak ditangkap keduanya sempat melawan.
Polisipun menembak kedua kaki pelaku dan sempat dirawat di RS Bhayangkara.
Tina menerangkan, keduanya mengaku telah melakukan pencurian bersama Gondit dan Kekok.
"Rupanya kedua tersangka itu mengakui bahwa melakukan pencurian bersama dengan Gondit (DPO) dan Kekok (DPO) dan membenarkan bahwa mereka berempat lah yang mencuri motor Genio BK 6026 AJD di Jalan Kelapa," jelasnya.
Diketahui sebelumnya, Tersangka Alex pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta dalam kasus pencurian motor tahun 2019.
Kemudian, setelah bebas, pelaku kembali mencuri HP pada 2020 dan keluar penjara pada 2021.
Sementara tersangka Marusaha juga demikian.
Marusaha ditahan di Lapas Kelas IA Tanjung Gusta pada 2016 dan 2018 dalam kasus kasus pencurian motor.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Residivis Maling Motor 10 Kali Beraksi Ditembak Polisi, Hasilnya Untuk Main Judi Online dan Nyabu
# judi online # Medan # pencurian # HOT TOPIC
Video Production: Ardrianto SatrioUtomo
Sumber: Tribun Medan
Terkini Daerah
Oknum Polisi di Medan Kedapatan Minta Transfer RP 200 Ribu saat Tilang Pemotor, Kini Diproses Propam
1 jam lalu
TRIBUNNEWS UPDATE
Terungkap, Paket Jasad Bayi yang Dikirim Lewat Ojol di Medan Ternyata Hasil Hubungan Inses
2 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.