Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Seorang Pria di Malang Tewas Ditikam setelah Pesta Miras, Diduga Sempat Cekcok dengan Pelaku

Senin, 8 November 2021 21:55 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Malang tewas ditusuk temannya hingga tewas.

Diketahui korban berinisial MC (36) sebelumnya asik pesta miras dengan pelaku berinisial MAK (31).

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (4/11/2021) di Jalan Raya Panglima Sudirman, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dikutip dari SuryaMalang.com, pelaku membunuh korban saat pesta miras berlangsung.

Pesta miras itu melibatkan MS, MAK, MR alias Kacong, dan AE alias Teteng.

Baca: Cekcok Pedagang Sembako di Pasar Malabar, 1 Tewas seusai Ditikam 7 Kali, Diduga Ada Dendam Lama

Saat pesta miras berlangsung, MS dan MAK terlibat cekcok.

Tiba-tiba pelaku mengambil paksa pisau milik pedagang pempek yang berjualan di depan toko Barokah Jaya.

Pelaku pun langsung menusuk dada korban.

Kapolres Malang, AKBP R Bagoes Wibisono mengatakan, teman korban sempat melerai percecokan tersebut namun tidak berhasil.

"Teman korban sempat melerai percekcokan tersebut, namun tidak berhasil," ujar AKBP R Bagoes Wibisono.

Baca: Mengungkap Misteri Pembunuhan Noven, Siswi SMK yang Ditikam 2 Tahun Lalu di Gang Sempit Kota Bogor

Korban yang menerima tusukan pisau dari pelaku langsung ambruk.

Teman korban melarikan ke Rumah Sakit Wava Husada, takdir berkata lain nyawanya tak tertolong dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Pelaku sempat melarikan diri setelah melihat korban bersimbah darah.

Setelah mendapat laporan penusukan itu, polisi langsung ke lokasi.

Berdasarkan pemeriksaan semlah saksi akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di rumah saudaranya di Kepanjen.

Baca: Terungkap Fakta Pembunuhan Juwana, Korban Dilecehkan dan Disikut Berkali kali Sebelum Ditikam

Polisi juga mengamankan sebuah pisau dapur yang digunakan menusuk korban dan satu botol miras.

Akibat perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan hukuman kurungan paling lama 7 tahun.

(Tribun-Video.com/SuryaMalang.com)

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pesta Miras Berujung Pembunuhan di Kabupaten Malang, Pelaku dan Korban Sempat Cekcok

Editor: Bintang Nur Rahman
Video Production: Unzila AlifitriNabila
Sumber: Tribunnews.com

Tags
   #pria   #Malang   #tewas ditusuk   #pesta miras   #cekcok

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved