Kamis, 15 Mei 2025

Terkini Daerah

Pelaku yang Bacok Tetangga karena WiFi Diciduk Polisi, Sempat Kelabuhi Petugas Jadi Sopir Tembak

Senin, 8 November 2021 20:07 WIB
Warta Kota

TRIBUN-VIDEO.COM - Pelaku penganiayaan terkait kasus password WiFi di Karanganyar Residence, Karangbahagia, Kabupaten Bekasi pada Senin (11/10/2021) akhirnya ditangkap polisi.

Selama menjadi buron sekitar satu bulan, akhirnyac pelaku kembali ke Bekasi lantaran kehabisan uang dan bekerja sebagai sopir tembak.

Akibat insiden penganiayaan tersebut, saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Cikarang Utara.

Dikutip dari WartakotaLive, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2021) mengatakan, tersangka berhasil diringkus di daerah Bekasi setelah cukup lama menjadi buron.

Ia mengatakan, pelaku berinisial EM (60) diringkus polisi setelah melarikan diri karena membacok tetangganya sendiri pada Senin (11/10/2021).

Mustakim menceritakan aktivitas pelaku selama pelarian seusai membacok tetangganya sendiri yakni Lasdo Apuan (35).

Menurutnya, EM sempat mengembara ke Sumatera hingga kembali ke Bekasi lantaran kehabisan uang dan menjadi sopir tembak atau sopir pengganti sementara.

Diketahui, saat di Bekasi, EM tinggal di kediaman temannya daerah Babelan, Kabupaten Bekasi.

Baca: Kronologi Penjual Gorengan di Sukabumi, Bukannya Dapat Uang Malah Dibacok Orang Tak Dikenal

Kendati demikian, jejak pelaku tetap diketahui oleh pihak kepolisian.

"Jadi karena merasa sudah cukup lama melarikan diri dia kembali, tinggal di rumah temannya sambil kerja jadi sopir angkot tembak," ucapnya.

Sebagai informasi, aksi EM yang membacok tetangganya sendiri terekam di CCTV komplek kediamannya dan sempat viral di media sosial.

Dikabarkan, masalah tersebut dipicu lantaran EM mengaku kesal dengan Lasdo yang tidak mau mengaku telah menggunakan WiFi miliknya tanpa izin.

"Pelaku ini kesal, dia yakin korban telah menggunakan WiFi rumahnya tanpa izin, sudah sempat ditegur tetapi dia (korban) tidak mengakui," ucap Mustakim.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek sebanyak delapan jahitan di bagian kepala kiri.

Baca: Dituduh Bobol Password Wifi, Pria di Bekasi Dibacok oleh Tetangganya

Kemudian, korban membuat laporan atas tindak penganiayaan yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di tahanan Mapolsek Cikarang Utara.

Mustakim mengatakan, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaaan dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun.

(Tribun-Video.com/WartakotaLive.com)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Pembacok Tetangga Gara-gara Wifi Dibekuk Polisi, Sempat Kabur ke Sumatera hingga Jadi Sopir Angkot

# Polsek Cikarang Utara # Password WiFi # sopir tembak # Diciduk Polisi # bacok # Pembacok tetangga

Editor: Danang Risdinato
Reporter: Sandy Yuanita
Sumber: Warta Kota

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved