Minggu, 11 Mei 2025

Terkini Daerah

2 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolresta Solo: Tak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Lain

Sabtu, 6 November 2021 16:03 WIB
TribunnewsWiki

TRIBUN-VIDEO.COM - Polresta Solo tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Pendidikan dan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Solo.

Sejauh ini, polisi telah menetapkan dua orang panitia diklatsar sebagai tersangka.

Mereka yakni NFM (22) warga Kabupaten Pati dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," kata Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/11/2021), dikutip dari Kompas.com.

Ada mengatakan, dari hasil penyidikan kedua tesangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap Gilang dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.

Baca: Ayah Gilang Tak Bisa Berkata-kata saat Tahu Anaknya Tewas Dianiaya saat Diklat Menwa, Tampak Sedih

Baca: Reaksi Keluarga saat Tahu Gilang Tewas akibat Kekerasan Senior Menwa: Kok Ada Manusia Berhati Iblis

Meski demikian, dirinya belum membeberkan secara detail dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.

Pasalnya, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan dimana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun secara detail akan kita update berikutnya," terang Ade.

Terpisah, Rektor UNS Solo Jamal Wiwoho menjelaskan pihaknya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Sejak terjadinya kekerasan itu saya sudah menyampaikan kepada Bapak Kapolresta agar bisa mengusut peristiwa itu secara transparan, akuntabel, dan profesional. Dengan adanya dua mahasiswa UNS yang disampaikan Bapak Kapolresta ditetapkan sebagai tersangka itu adalah musibah bagi kami," kata dia.

Di sisi lain, UNS memberikan pendampingan berupa bantuan hukum kepada tersangka.

"Kita harapkan pendampingan itu terus menerus kita lakukan sampai pada proses pengadilan, atau nanti misalnya saja ada upaya banding, kasasi Insya Allah kami akan terus mendampingi mereka," terang dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Kasus Diklat Maut Menwa UNS, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Tambahan Tersangka Lain

# Mahasiswa Tewas saat Diklat Menwa UNS # Mahasiswa UNS Tewas saat Diksar Menwa #  Calon Menwa UNS Tewas # Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Yogi Putra Anggitatama
Sumber: TribunnewsWiki

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved