Jumat, 1 Mei 2026

HOT TOPIC

Pemuda di Tulang Bawang Nekat Rudapaksa Mantan Pacar saat Ditinggal Orangtua Bekerja

Sabtu, 6 November 2021 12:14 WIB
Tribun Lampung

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diamankan polisi setelah merudapaksa mantan pacarnya.

Diketahui pelaku berinisial WS sementara korban berinisial P yang masih berusia 17 tahun.

Pelaku melakukan aksi bejatnya di rumah P ketika ditinggal orang tua korban bekerja.

Dikutip dari TribunLampung.co.id, kasus rudapaksa itu terungkap setelah pelaku diamankan oleh Polsek Rawajitu Selatan pada Rabu (3/11/2021) pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Wagimin menjelaskan, aksi rudapaksa WS terhadap korban itu bermula pada Selasa (09/03/2021), pukul 12.30 WIB.

Baca: Seorang Remaja Jadi Korban Rudapaksa Pemuda Tetangga Desa di Majalengka

Ketika itu, pelaku mendatangi rumah korban yang saat itu sepi.

Korban diketahui saat itu sedang berada sendirian di rumahnya.

Pelaku yang merupakan mantan pacar korban itu datang ke rumah korban lalu memanggil dari luar rumah.

Lantaran takut, korban diam tidak menggubris panggilan WS dari luar rumah.

Terlebih orangtua korban sedang tidak ada di rumah karena sedang bekerja.

Merasa dicueki, pelaku lantas nekat membuka paksa pintu rumah korban.

"Pelaku lalu masuk ke dalam rumah kemudian masuk ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang duduk di atas kasur," terang Kapolsek Iptu Wagimin.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung merudapaksa korban yang saat itu berada di atas kasur

Bahkan pelaku juga sempat mengancam korban.

Baca: Seorang Ayah Kepergok Bereskan Sarung saat Keluar Kamar, Ternyata seusai Rudapaksa Anak Kandung

Setelah itu, pelaku langsung pergi dari rumah korban.

"Setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban," papar Iptu Wagimin.

Kini, pelaku yang sudah mendekam di Polsek Rawajitu Selatan dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tandas Kapolsek.

(Tribun-Video.com/TribunLampung.co.id)

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Rudapaksa Mantan Pacar, Pelajar Tulangbawang Lampung Diamankan Polisi

# Rudapaksa # Tulang Bawang # Pemuda # mantan pacar

Baca berita terkait di sini

Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Erwin Joko Prasetyo
Sumber: Tribun Lampung

Tags
   #rudapaksa   #Tulang Bawang   #pemuda   #mantan pacar

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved