kacamata hukum
Viral Kasus Penganiayaan terhadap Hewan, Ini Ancaman Pidana bagi Pelaku
TRIBUN-VIDEO.COM - Tindakan kekerasan bisa menimpa segala jenis makhluk hidup, termasuk halnya hewan.
Satu di antara prinsip kesejahteraan hewan, yakni harus bebas dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.
Namun sayangnya, di era kini, masih marak terjadi tindakan penganiayaan terhadap hewan.
Lantas, apakah ada ancaman pidana bagi pelaku tindakan penganiaya hewan?Advokat sekaligus Koordinator Wilayah Peradi Jawa Tengah, M Badrus Zaman, mengatakan seseorang bisa dikatakan menganiaya hewan jika dilakukan secara sengaja dan sadar.Ia menyebut ada dua pasal pidana yang bisa menjerat pelaku.
"Pasal 302 bisa diancam dengan hukuman penjara 9 bulan.
Walaupun itu sebenarnya termasuk ringan, tetapi menurut saya, tetap memberi efek jera bagi masyarakat yang melakukan penganiayaan terhadap hewan," kata Badrus. (*)
Baca: KACAMATA HUKUM: Jerat Hukum Pelaku Penganiayaan Hewan Peliharaan
Baca berita terkait lainnya di sini
# Penganiayaan Hewan # ancaman hukuman bagi pelaku penganiayaan hewan # aturan tentang penganiayaan hewan
Reporter: Ramadhan Aji Prakoso
Video Production: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Tribun Video
Viral
Miris! Viral Anjing Dikirim Lewat Kereta, Kondisi Mulut dan Kaki Diikat: Diduga akan Jadi Konsumsi
Senin, 3 November 2025
Berita Viral
KEJAM! Pria di China Tega Blender Kucing Hidup-Hidup, Sosoknya Kini Sudah Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Mei 2023
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.