Minggu, 17 Mei 2026

HOT TOPIC

Kesal Orangtuanya Disebut Pawang Ular, 2 Pemuda di OKU Terlibat Duel Maut, Korban Ditikam 7 Kali

Kamis, 4 November 2021 07:46 WIB
Tribun Sumsel

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua pemuda asal Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan terlibat aksi perkelahian .

Satu orang di antaranya hingga mengalami tujuh luka tusukan akibat Ditikam menggunakan senjata tajam.

Diketahui, perkelahian itu dipicu satu orang yang tersinggung lantaran ayahnya diejek sebagai pawang ular.

Baca: Kronologi Duel Maut antara Sahabat di Klaten, Pelaku Kesal Dituduh Selingkuh dengan Istri Korban

Dikutip dari TribunSumsel.com, peristiwa itu terjadi pada Senin (1/11/2021) pukul 20.30 WIB, di Desa Bindu, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu .

Perkelahian itu melibatkan dua pemuda berinisial EF (21) dan RZ (18).

Menurut informasi dari kepolisian, sebelum terjadi perkelahian EF mengatakan ayah RZ sebagai pawang ular.

Saat itu RZ merasa tersinggung lantaran ucapan tersebut dilontarkan EF di depan banyak orang.

RZ langsung menegur EF atas perkataannya itu, namun EF tidak mengindahkan teguran RZ.

Baca: 1 Orang Tewas dalam Duel Maut di Depan Warkop Bireuen, Pelaku Diamuk Massa

Selanjutnya, dua orang yang masih satu kampung itu bergeser menjauh dari rumah warga yang sedang berkumpul.

Keduanya pindah tempat dan meneruskan permasalahan yang belum selesai itu.

EF duduk di angkringan sedangkan RZ duduk di atas sepeda motor.

Tiba-tiba, RZ mendekat dan langsung memukul EF.

Mendapat serangan mendadak itu, EF lalu berdiri dan memegang leher RZ serta memukulnya hingga tertunduk.

Saat itu juga EF mengeluarkan pisau dari kantong celananya, lalu menikam bagian dada dan perut RZ sebanyak 7 lubang.

Kasus ini langsung dilaporkan oleh orang tua korban yang bernama Syukri (44) ke Polsek Peninjauan.

Baca: Duel Maut Sopir Truk dengan Kawan Lama di Semper Timur, Tewas Kena Tusuk saat Saling Serang

Mendapat laporan itu, Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis bersama anggota Unit Reskrim Polsek Peninjauan melakukan penyelidikan dan mencari pelaku.

Tak lama kemudian, pelaku EF berhasil ditangkap di depan rumahnya pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 00.20 WIB.

Pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau berukuran 23 centimeter, satu helai baju berwarna merah dan satu helai celana pendek hitam.

Tersangka dijerat pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. (Tribun-Video.com/TribunSumsel.com)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kesal Ortu Disebut Pawang Ular, Dua Pemuda di OKU Berkelahi, Korban Alami 7 Tusukan

# HOT TOPIC # pawang # ular # Ogan Komering Ulu # perkelahian # penganiayaan # Ditikam

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Agung Tri Laksono
Video Production: Tia Kristiena
Sumber: Tribun Sumsel

Tags
   #HOT TOPIC   #pawang   #ular   #Ogan Komering Ulu   #perkelahian   #penganiayaan   #Ditikam

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved