Rabu, 15 April 2026

Wiki Update

Kecelakaan Bus Transjakarta Sopir Diduga Hilang Kesadaran saat Penyakit Epilepsinya Kambuh

Kamis, 4 November 2021 07:31 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM - Kecelakaan maut dua bus Transjakarta di Halte Cawang-Ciliwung, Jakarta Timur diduga terjadi karena salah satu sopir bus berinisial J mengidap epilepsi.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, J kehilangan kesadaran ketika penyakit epilepsi yang dideritanya kambuh.

Setelah hilang kesadaran, J secara tidak sengaja menginjak pedal gas.

Dikutip dari TribunJakarta.com pada Rabu (3/11/2021) Sambodo menduga sang sopir tidak meminum obatnya hingga penyakit tersebut tiba-tiba kambuh.

J diketahui mengemudikan bus Transjakarta bernomor polisi B 7477 TK.

"Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas disebabkan pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran. Kehilangan kesadaran itu diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba karena tidak minum obat," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Setelah tak sengaja menginjak pedal gas, Transjakarta yang dikemudikannya lalu melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak bus di depannya.

Baca: Pasien Terakhir Korban Kecelakaan TransJakarta Hari ini Dijadwalkan Pulang, Karena Kondisi Membaik

Baca: Kronologi Petugas Layanan Bus Transjakarta Tewas Dibegal, Istri Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

"Akibat kehilangan kesadaran tersebut karena serangan epilepsi terjadi kejang, dan pengemudi di luar kesadaran menekan pedal gas, diduga bukan menekan rem," ujar Sambodo.

Berdasarkan hasil penyelidikan, J diduga memiliki riwayat penyakit saraf dan kerap mengeluh sakit kepala.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, polisi telah menetapkan J sebagai tersangka setelah merampungkan gelar perkara.

"Hasil kesimpulan penyebab kecelakaan berdasarkan gelar perkara adalah human eror. Jadi pengemudi yang meninggal dunia yang membawa bus Transjakarta B 7477 TK adalah tersangkanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

Tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Sambodo menjelaskan, perkara ini telah dihentikan atau SP3 karena sopir Transjakarta yang menjadi tersangka telah meninggal dunia.

"Karena yang bersangkutan meninggal, maka kemudian terhadap kasus ini kami hentikan dengan mekanisme SP3," ujar Sambodo.

Peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (25/10/2021) sekitar pukul 08.30 WIB.

Tabrakan beruntun yang melibatkan dua bus TransJakarta mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan 31 lainnya mengalami luka-luka.

Dua korban meninggal dunia yaitu salah satu sopir TransJakarta berinisial J dan seorang penumpang.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, sopir TransJakarta itu sempat terjepit di bagian depan bus. (tribun-video.com/tribunjakarta.com)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Hilang Kesadaran Saat Kecelakaan Maut, Sopir Transjakarta yang Tewas Diduga Punya Riwayat Epilepsi

Editor: Tri Hantoro
Reporter: sara dita
Video Production: Panji Yudantama
Sumber: TribunJakarta

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved