Terkini Daerah
Ibu Muda di Klaten yang Tewas Diracun Ternyata Salah Sasaran, Pelaku Cemburu pada Suami Korban
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUN-VIDEO.COM, KLATEN - Teka-teki kasus Hany Dwi Susanti, ibu muda di Juwiring, Klaten yang tewas setelah menenggak air yang diisi racun oleh tetangga sebelah rumah, akhirnya terungkap.
Srb, tetangga Hany yang sebenarnya masih berstatus saudara ipar, menyebut motifnya melakukan tindakan jahat itu.
Srb mengaku sebenarnya jengkel dengan suami korban.
Ia pun menaruh racun itu sebenarnya untuk menyasar suami Hany.
Namun, ternyata malah Hany Dwi Susanti yang tewas.
Baca: Tewas Diracun Apotas Lewat Minuman di Kulkas, Pembunuh Ibu Rumah Tangga di Klaten Ternyata Kerabat
Dalam wawancara di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021), Srb mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu dengan Sigit, suami korban.
"Dia sering memboncengkan istri saya,"
"Setelah saya mengetahui yang menjadi korban istrinya, saya menyesal," kata Srb.
Entah apa yang membuat Srb cemburu terhadap Sigit.
Padahal, hubungan Sigit dan Srb adalah saudara ipar.
Sigit adalah kakak kandung dari istri Srb.
Alasan ini pun dinilai mengada-ada oleh Sigit, suami korban.
"Kan ya wajar kalau saya membonceng kakak saya," kata Sigit.
Sebelum Hany tewas, Sigit dan Srb sendiri sempat terlibat cekcok.
Baca: Ibu Rumah Tangga di Klaten Tewas setelah Minum Air di Kulkas, Diduga Diracuni Tetangganya Sendiri
Racun Tikus
Srb mendapatkan racun tikus apotas dari toko pupuk.
Hal ini terungkap saat jumpa pers yang digelar Polres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, tersangka membeli barang tersebut sekitar Rp 15 ribu.
"Tersangka mendapatkan barang tersebut dari salah satu toko pupuk di Kecamatan Juwiring," kata Guruh kepada TribunSolo.com, Rabu (3/11/2021).
Baca: Kronologi Kejadian Ibu Muda di Klaten Tewas Diracun oleh Kakak Ipar hingga Sosok Pelaku
Tujuan utama tersangka mencampur racun ke air untuk menghabisi suami korban.
Namun, ternyata salah sasaran dan membunuh korban Hany Dwi Susanti.
Mengetahui Henny meninggal, tersangka kemudian kabur ke Wonogiri.
"Setelah mengetahui yang menjadi korban istri Sigit, tersangka melarikan diri ke Wonogiri," ucap Guruh
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia mengatakan, tersangka dijerat dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
"Tersangka dijerat hukuman paling lama penjara selama seumur hidup," ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kasus Ibu Muda di Klaten Tewas Diracun Tetangga : Pelaku Menyasar Suami, Jengkel karena Cemburu
Live Update
Nenek Dianiaya seusai Curi Bawang 5 Kg di Pasar Mangu Boyolali, Mengaku Terjerat Utang
5 hari lalu
To The Point
Vonis Hukuman Mati untuk Sarmo, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai di Wonogiri, Korban Ada 4 Orang
7 hari lalu
Local Experience
Dibangun oleh 2.800 Pekerja! Proyek Raksasa Waduk Gajah Mungkur Ini Libatkan Ahli dari Jepang
7 hari lalu
Local Experience
Jadi Lokasi Syuting Film "Pabrik Gula", Inilah Sejarah PG Gondang Winangoen di Klaten
Senin, 5 Mei 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.