Kamis, 15 Mei 2025

HOT TOPIC

Oknum Dosen Unej Terdakwa Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Ajukan Pledoi Minta Dibebaskan

Rabu, 3 November 2021 14:31 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa RH, dosen Universitas Jember atau Unej memasuki tahap pledoi .

Terdakwa bersama penasihat hukumnya, Freddy Andreas mengajukan nota pembelaan agar dibebaskan.

Dikutip dari Kompas.com, Freddy menjelaskan, kliennya meminta dibebaskan karena ia menilai para saksi yang memberikan keterangan tidak melihat dan mendengar secara langsung sesuai yang diamanatkan dalam KUHAP.

Baca: Buntut Kasus Pencabulan terhadap Keponakan, Oknum Dosen Unej Dituntut Jaksa 8 Tahun Penjara

“Kami meminta dibebaskan karena dari sekian saksi yang ada, kami nilai saksi sifatnya memberikan keterangan testimonium de auditu,” kata penasihat hukum RH, Freddy Andreas Caesar pada Kompas.com via telepon.

Selain itu, alasan disampaikan dengan mengacu pada beberapa alat bukti.

Namun pihaknya tidak menjelakan secara detail alat bukti itu kepada publik karena persidangan tertutup untuk umum.

“Dalam pledoi, kami membahas tidak ada kesesuaian hukum acara, terutama yang diatur dalam KUHAP sehingga kami meminta diputus bebas,” papar dia.

Selain itu, dia meminta agar masyarakat tidak tendensius terhadap kliennya tersebut dengan cara menghakimi.

Baca: Unjuk Rasa Warnai Sidang Oknum Dosen Cabul di Jember, Mahasiswa Desak Hakim Vonis 8 Tahun Penjara

Sebab, asas praduga tak bersalah harus diterapkan, serta proses sidang di pengadilan masih berlangsung.

“Kita harus juga ada penghormatan pada hak asasi dan nurani pada orang di sekitar kita,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember menuntut RH, terdakwa kasus kekerasan seksual delapan tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Jaksa Penuntut Umum Adik Sri Sumiarsih mengatakan bahwa perbuatan terdakwa telah trebukti secara sah merupakan tindak pidana perbuatan cabul.

“Delapan tahun penjara denda sebesar Rp 50 juta subsidair 6 bulan penjara,” kata dia pada Kompas.com .

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan RH terjadi pad anak di bawah umur.

Baca: Viral Cerita Anonim di Twitter Ngaku Mahasiswi Korban Pelecehan Oknum Dosen, Pihak Kampus Buka Suara

Kasus tersebut terjadi dua kali, yakni akhir Februari dan 26 Maret 2021 lalu.

Kasus terungkap setelah korban menulis status di akun Instagramnya.

Diketahui pelaku RH adalah suami dari tante kandung korban yang merupakan dosen Universitas Jember.

Korban dan pelaku diketahui tinggal bersama, karena korban melanjutkan studi sekolah di Jember sejak Juni 2019 lalu. (Tribun-Video/Mei Sada Sirait)

Baca juga berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dosen Unej, Terdakwa Kasus Pencabulan Ajukan Pledoi Minta Dibebaskan

# HOT TOPIC # pencabulan # dosen # Universitas Jember # pledoi # anak di bawah umur # pelecehan seksual

Editor: Panji Anggoro Putro
Reporter: Mei Sada Sirait
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved