Jumat, 15 Mei 2026

Terkini Daerah

Kisah Maling Amatir di Kebumen, Ketakutan setelah Mencuri Pekakas Tukang

Selasa, 2 November 2021 15:19 WIB
Tribun Jateng

TRIBUN-VIDEO.COM, KEBUMEN - Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga.

Mungkin peribahasa ini tepat untuk menggambarkan aksi kejahatan yang dilakukan tersangka, PN (52) warga Desa Benerkulon, Kecamatan Ambal, Kebumen.

Aksi pencurian alat perkakas pertukangan kayu yang dilakukan tersangka, akhirnya dibongkar polisi meski telah disembunyikan rapi.

Tersangka, diduga mencuri di bengkel kayu milik korban SY (50) warga Desa Tunggalroso, Kecamatan Prembun, Kebumen pada Rabu (24/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca: Video Detik-detik Angin Lesus Terjang Kebun Melon Warga Kebumen, Areal Pertanian Porak-poranda

Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo, dari kejadian itu korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 20 juta setelah alat pertukangan berupa tiga unit mesin pasah listrik, dan satu unit mesin gergaji listrik digondol tersangka.

"Barang bukti ini, kita dapatkan dari tersangka PN," jelas Kompol Edi Wibowo didampingi Kapolsek Prembun AKP Tejo Suwono saat konferensi pers, Senin (1/11/2021).

Tersangka berhasil ditangkap Polsek Prembun pada Kamis (14/10/2021), sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Menurut Kompol Edi Wibowo, dalam melancarkan aksinya, tersangka bersama satu teman lainnya yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Penuturan Kompol Edi, tersangka PN bertugas sebagai driver serta mengawasi sekitar lokasi saat aksi pencurian.

Satu tersangka lainnya sebagai eksekutor masuk ke bengkel, lalu mencongkel kunci pintu lemari tempat penyimpanan alat- alat pertukangan kayu listrik dan membawanya kabur.

Baca: Viral Kisah Bhabinkamtibmas di Kebumen Buka Layanan Cukur Rambut Gratis, Ini Tujuannya

Setelah berhasil mencuri, barang-barang itu disimpan di rumah tersangka PN, dan akan dijual menunggu situasi aman.

"Sebenarnya setelah mencuri takut Pak. Makanya, disimpan dulu biar adem.

Nanti kalau sudah aman, dijual uangnya dibagi dua," jelas tersangka

Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia diancam kurungan penjara paling lama tujuh tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Kisah Maling Amatir di Kebumen, Ketakutan Setelah Berhasil Mencuri

Sumber: Tribun Jateng

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved