Kamis, 16 April 2026

Terkini Daerah

MM dan VLH, Pembunuh Juragan Emas Jadi Tahanan Tahanan Jaksa, Dijerat Pasal 338 dan 340

Jumat, 29 Oktober 2021 16:33 WIB
Tribun Papua

TRIBUN-PAPUA.COM – MM dan VLH, dua tersangka pembunuhan terhadap juragan emas bernama Nasruddin alias Acik (44) kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kedua tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti.

MM dan Virgita Legina Hellu (istri sah dari Acik) diperiksa kurang lebih empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.

Dari keterangan yang disampaikan oleh kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terjadi tindak pidana diawali perencanaan dan akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan.

Pembunuhan berencana tersebut telah direncanakan tiga bulan sebelum kejadian.

Motif yang terungkap dari keterangan kedua tersangka ialah ingin menguasai harta kekayaan korban.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MM dan VLH, Pembunuh Juragan Emas Jadi Tahanan Jaksa

Baca: KKB Papua Tembak 2 Anak di Intan Jaya hingga 1 Tewas, Sempat Dibawa ke Puskesmas tapi Tak Tertolong

Baca: Berkenalan dengan Suku Kamoro Papua dan Seni Ukirnya, Kerajinan Hanya Bisa Dilakukan Keturunan Asli

# juragan emas # Kejaksaan # Jayapura # pembunuhan berencana

Sumber: Tribun Papua

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved