Terkini Daerah
MM dan VLH, Pembunuh Juragan Emas Jadi Tahanan Tahanan Jaksa, Dijerat Pasal 338 dan 340
TRIBUN-PAPUA.COM – MM dan VLH, dua tersangka pembunuhan terhadap juragan emas bernama Nasruddin alias Acik (44) kini berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kedua tersangka tersebut diserahkan beserta barang bukti.
MM dan Virgita Legina Hellu (istri sah dari Acik) diperiksa kurang lebih empat jam oleh penyidik Kejaksaan Negeri Jayapura.
Dari keterangan yang disampaikan oleh kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan terjadi tindak pidana diawali perencanaan dan akhirnya terjadi kekerasan berupa pembunuhan.
Pembunuhan berencana tersebut telah direncanakan tiga bulan sebelum kejadian.
Motif yang terungkap dari keterangan kedua tersangka ialah ingin menguasai harta kekayaan korban.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MM dan VLH, Pembunuh Juragan Emas Jadi Tahanan Jaksa
Baca: KKB Papua Tembak 2 Anak di Intan Jaya hingga 1 Tewas, Sempat Dibawa ke Puskesmas tapi Tak Tertolong
Baca: Berkenalan dengan Suku Kamoro Papua dan Seni Ukirnya, Kerajinan Hanya Bisa Dilakukan Keturunan Asli
# juragan emas # Kejaksaan # Jayapura # pembunuhan berencana
LIVE UPDATE
Bupati Jayapura Larang Keras Penjualan Lahan di Atas Kawasan Pohon Sagu, demi Jaga Ketahanan Pangan
Selasa, 31 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pemuda GIDI Siap Hadapi Tantangan Kemajuan Teknologi, Gelar Seminar Sehari di Kota Jayapura
Kamis, 26 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Suasana Sore di Pasar Pagi Paldam, Tempat Favorit Ngabuburit Warga Jayapura
Kamis, 19 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Hangatnya Sore di Pasar Pagi Paldam: Cerita Ngabuburit di Jayapura
Kamis, 19 Maret 2026
Viral
Petugas PN Jakpus Viral karena Diduga Main Game di Layar Layanan, Jubir Sebut Tabayyun
Rabu, 18 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.