Terkini Daerah
Komplotan Sindikat Curanmor di Kota Sorong Berhasil Terungkap, Pelaku Beraksi jika Ada Pesanan
Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-VIDEO.COM - Polres Sorong Kota kembali mengungkap komplotan sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beroperasi di Kota Sorong, Papua Barat.
Wakapolres Sorong Kota Kompol Eko Yusmiarto mengatakan, kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi pada 13 dan 23 September 2021.
"Yang ada di depan itu adalah empat tersangka curanmor dan satunya itu merupakan penadah," ujar Eko kepada sejumlah awak media, Kamis (28/10/2021).
Baca: Wilayah Rawa Badak Selatan Rawan Aksi Curanmor, Pelaku Ternyata Sering Beraksi saat Warga Salat
Masing-masing pelaku memiliki peran masing-masing mulai dari pengawas tempat kejadian perkara (TKP), mengeksekusi dan lainnya.
D pelaku yang bertugas mengawasi luar dan dalam TKP berinisial MM serta A.
"Yang eksekutor berinisial Y dan dibantu oleh J, selanjutnya di jual ke penada berinisial AR," tutur Eko
"Modusnya adalah para tersangka ingin menguasai barang milik korban dan menjual kembali."
Sementara, uang hasil penjualan barang curian dipakai pelaku untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Mereka membongkar paksa stir yang saat itu dalam posisi terkunci dan ditendang dengan menggunakan tangan dan kaki," ungkap Eko..
Setelah terbuka, mereka langsung mendorong kendaraan tersebut ke rumah salah satu tersangka dan kemudian menjual ke penadah.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan ini sudah sering melakukan kendaraan yang bukan haknya di wilayah hukum Polres Sorong Kota, kurang lebih 20 kali," ucap Yusmiarto.
"Kendaraan tersebut dijual seharga 2 hingga 4 juta, tergantung pesanan."
Eko mengatakan pelaku baru beraksi tergantung pesanan dari orang lain.
"Ketika ada yang datang untuk memesan, maka mereka langsung menuju ke TKP dan memantaunya hingga beraksi," tuturnya.
Baca: Seorang Spesialis Curanmor di Manokwari Berhasil Ditangkap, Ternyata Sudah Sering Keluar Masuk Lapas
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob Polres Sorong Kota dan Polsek jajaran berhasil mengamankan kendaraan roda dua yang diduga curanmor berjumlah 11 unit.
"Masih banyak kendaraan roda dua yang akan kita ambil, sambil melakukan pengembangan dan mencari komplotan lainnya," ucapnya.
Atas perbuatan sindikat curanmor, pihaknya menerapkan pasal 363 ayat 1 dan untuk penadah pasal 480 ancamannya 7 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul "Polisi Ungkap Komplotan Sindikat Curanmor di Wilayah Kota Sorong, Pelaku Beraksi jika Ada Pesanan".
#Curanmor #SindikatCuranmor #KotaSorong
Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun papuabarat
LIVE UPDATE
Polres Magetan Tangkap Pelaku Curanmor Asal Sidoarjo, Sudah 6 Kali Beraksi di Jateng-Jatim
Kamis, 9 April 2026
LIVE UPDATE
Persikos Kota Sorong Juara Liga 4 seusai Kalahkan Persemay Maybrat, Taklukkan 2-1 di Stadion Bawela
Selasa, 7 April 2026
LIVE UPDATE
Update Piala Gubernur Papua Barat Daya: Persikos Kota Sorong Tunjukkan Dominasi di Lapangan Hijau
Selasa, 24 Maret 2026
Ngabuburit Asyik
Menanti Waktu Berbuka dan Hangatnya Kebersamaan di Masjid Al Hidayah Kilometer 12 Kota Sorong
Rabu, 18 Maret 2026
LIVE UPDATE
Pelaku Curanmor Kembali Beraksi, Polres Sorong Ringkus 3 Orang: 1 Tersangka Ternyata Residivis
Jumat, 6 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.