Sabtu, 25 April 2026

Terkini Daerah

Oknum Penyidik Diduga Cabuli Istri Tersangka yang Hamil, Kapolda Sumut Copot Kapolsek Kutalimbaru

Kamis, 28 Oktober 2021 14:42 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - RHL, penyidik dari Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara, dibebastugaskan setelah dilaporkan terkait kasus dugaan pencabulan yang dia lakukan terhadap istri tersangka kasus narkoba.

Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donald Simanjuntak menjelaskan, RHL melakukan pencabulan saat perempuan itu sedang hamil.

Dari keduanya juga didapatkan keterangan bahwa RHL menjemput perempuan tersebut di kos-kosan menuju sebuah hotel.

"Pelapor (istri tahanan) belum menjelaskan secara rinci apa kira-kira alasannya sehingga mereka bisa bersama-sama di dalam hotel untuk melakukan persetubuhan. Sesuai keterangan yang kita dapatkan, memang pada saat itu korban dalam kondisi hamil," ujar Donald, kepada wartawan di halaman Kantor Bid Propam Polda Sumut, Selasa (26/10/2021) petang.

"Perlu dijelaskan, ada beberapa saksi yang kita masih undang untuk klarifikasi, untuk menguatkan daripada bukti-bukti adanya dugaan persetubuhan yang dilakukan oknum anggota kita tersebut," kata Donald menambahkan.

Baca: Fakta Anggota Polsek Kutalimbaru Diduga Cabuli Istri Tahanan, Ternyata Sudah 3 Kali Terjerat Narkoba

Istri tahanan ikut diamankan

Donald menjelaskan, dari keterangan kuasa hukum korban, Riyadi, kasus dugaan pencabulan itu diawali dengan pengungkapan kasus narkoba pada 4 Mei 2021.

Saat itu, anggota Polsek Kutalimbaru menangkap sejumlah terduga pelaku kasus narkoba dan salah satunya istri tersangka yang diduga dicabuli oleh RHL pada Mei 2021.

Namun, Donald belum mau menjelaskan bagaimana kasus narkoba bisa sampai pada kasus pencabulan.

"Setelah kemarin ada pengaduan resmi dari pengacaranya atas nama Pak Riyadi, ini baru kita dalami sesuai dengan yang dilaporkan kepada kita. Pada saat itu pelapor ikut diamankan," katanya.

Donald menegaskan, jika RHL terbukti bersalah, Polda Sumut akan melakukan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

Baca: Buntut Oknum Polisi Cabuli Istri Tahanan yang Hamil, Kapolsek Kutalimbaru dan 7 Anggota Dicopot

Kapolsek dan Kanit Kutalimbaru dicopot

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan, Kapolsek Kutalimbaru dibebaskatugaskan dan ditarik ke Mapolda Sumut.

Pihaknya telah mempersiapkan pengganti untuk memimpin Polsek Kutalimbaru.

Polda Sumut juga membebastugaskan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru dan enam anggotanya.

Mereka semua ditarik ke Mapolrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan.

"Yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu. Pencabulan itu yang pasti dari hasil pemeriksaan, pengakuan anggota kita dan juga hasil pemeriksaan awal dari wanita tersebut bahwa mereka berangkat bersama-sama dan sudah membuat janji untuk pergi ke hotel. Sampai di situ sedang kita dalami. Terkait dengan perbuatan cabulnya, nanti Pak Kabid Propam yang akan menjelaskan," katanya.

Mengenai dugaan pemerasan Rp 30 juta dan penggunaan narkoba oleh oknum polisi tersebut, menurut Riko hal tersebut masih didalami Bid Propam.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan sejumlah anggota Polsek Kutalimbaru terkait dugaan tindak asusila terhadap seorang istri tahanan.

Adapun pencabulan diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Panca, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (26/10/2021).

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyidik Cabuli Istri Tersangka Narkoba yang Sedang Hamil, Kapolda Sumut Langsung Copot Kapolsek Kutalimbaru"

# Polsek Kutalimbaru # Kapolsek Kutalimbaru # oknum polisi # Oknum Polsek Diduga Cabuli Istri Tersangka # Deli Serdang

Editor: Danang Risdinato
Video Production: Fitriana SekarAyu
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved