Sabtu, 11 April 2026

Terkini Daerah

Kejari Depok Bebaskan 2 Pencuri Kucing Persia karena Alasan Ini

Kamis, 28 Oktober 2021 09:04 WIB
TribunJakarta

TRIBUN-VIDEO.COM, PANCORAN MAS – Atas dasar keadilan restoratif (restorative justice), Kejaksaan Negeri Depok memutuskan menghentikan penuntutan terhadap dua terdakwa kasus pencurian kucing berinisial SJ (20) dan MA (19).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Andi Rio Rahmat Rahmatu, mengatakan, upaya perdamaian secara restorative justice telah dilakukan antara terdakwa dan korban, dengan disaksikan keluarga masing-masing.

“Ekspose dilakukan secara virtual melalui sarana video conference di Aula Kantor Kejari Depok oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok dan para Jaksa,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Rabu (27/10/2021).

Restorative justice atau keadilan restoratif merupakan penyelesaian tindak pidana dengan pendekatan yang lebih menitikberatkan pada terciptanya keadilan dan keseimbangan antara pelaku dan korbannya.

Surat ketetapan penghentian penuntutan ini pun diserahkan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tiazara Lenggogeni ke Polsek Cinere, untuk mengeluarkan terdakwa dari ruang tahanan.

Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa restorative justice ini telah diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, yang bertujuan untuk menciptakan harmonisasi keadilan di masyarakat.

“Antara pelaku dan korban telah sepakat berdamai sehingga JPU melakukan restorative justice juga tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” jelasnya.

Baca: Pihak Polsek Buka Suara soal Spanduk Ajak Laporkan Pungli Parkir di Indomaret, Belum Ada Koordinasi

Baca: Nasib Apes 2 Jambret di Tebet, Tewas Ditabrak Korbannya yang Tak Terima Ponselnya Dijambret

“Meskipun penuntutan telah dihentikan, kita tetap melakukan pemantauan terhadap pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” timpalnya lagi.

Untuk informasi, kedua terdakwa nekat mencuri seekor kucing di Jalan Madrasah, Limo, Kota Depok, pada Rabu (18/8/2021) silam.

Saat itu, kedua pelaku berhasil ditangkap polisi setelah mengunggah kucing di media sosial.

“Melalui sosmed pelaku memposting kucing tersebut untuk dijual,” ujar Kapolsek Cinere, Kompol Tata Irawan, pada TribunJakarta.com, Jumat (20/8/2021).

Melihat unggahan pelaku, korban pun berpura-pura menjadi pembeli, dengan alasan untuk kado ulang tahun.

Pelaku pun tertarik dengan ajakan korban yang berpura-pura menjadi pembeli untuk bertemu.

Termasuk waktu dan tempat pun diatur sedemikian rupa.

Setibanya pelaku di lokasi, petugas yang telah berkoordinasi dengan korban pun langsung mengamankan kedua pelaku.

“Selanjutnya pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Cinere untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.

(*)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dua Pencuri Kucing di Depok Dibebaskan Jaksa, Ini Alasannya

Editor: Dimas HayyuAsa
Sumber: TribunJakarta

Tags
   #Depok   #kucing   #Restorative Justice

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved