Hot Topic
Pria di Sleman Rudapaksa 17 Kali Anak Pacarnya, Korban Alami Infeksi pada Alat Vitalnya
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Sleman, DIY.
Seorang pria berinisial PR (36) warga Dlingo, Bantul ditangkap polisi setelah tega merudapaksa anak pacarnya.
Tindakan keji tersebut sudah dilakukan pelaku sebanyak 17 kali sejak korban berusia 14 tahun.
Dikutip dari TribunJogja, Kepala Satuan Reserse Kriminal, Polres Sleman AKP Rony Prasadana mengungkapkan, perbuatan cabul terhadap korban terbongkar pada Minggu (24/10/2021) sekira pukul 18.30 WIB.
Perbuatan itu terungkap berawal ketika warga melihat korban yang digendong oleh pelaku.
Saat digendong, korban berteriak dan memberontak, lalu pelaku menggigit pundak korban.
Warga kemudian mendatangi pelaku setelah mendengar teriakan korban.
Setelah pelaku ditangkap, korban kemudian bercerita bahwa dirinya sudah dirudapaksa sebanyak 17 kali.
"Setelah pelaku diamankan, korban bercerita bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak 17 kali," kata Rony, di Mapolres Sleman, Selasa (26/10/2021).
Dalam melancarkan askinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika ia menceritakan pada orang lain.
Perbuatan itu ia lakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah.
"Pelaku ini pacar dari ibu korban. Ibu korban tidak tahu. Karena dilakukan ketika sedang bekerja, sedang berjualan," terang Rony
Motif pelaku dengan mengancam dan membekap korban menggunakan bantal agar tidak berteriak.
Saat ini kasus tersebut masih dalam pendalaman pihak kepolisian.
Pelaku diketahui juga melakukan tindakan serupa terhadap anak gadis dari istri sirinya di wilayah Bantul.
Sementara itu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, alat vital korban menderita infeksi setelah mengalami rudapaksa sebanyak 17 kali.
Kanit 3 PPA Satreskrim Polres Sleman, Iptu Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, jika hal tersebut terlambat ditangani maka dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular.
"Jika terlambat (ditangani) maka dikhawatirkan akan menjadi penyakit menular," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 sub pasal 82 UU RI 17/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(Tribun-Video/Mei Sada Sirait)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pria di Sleman Ditangkap Polisi Setelah Cabuli Anak Pacarnya, Pelaku Setubuhi Korban 17 Kali
# Sleman # Rudapaksa # anak di bawah umur
Viral
Guru Ngaji di Probolinggo Banting Anak 9 Tahun karena Tak Sengaja Lecetkan Mobil Kiai
Jumat, 27 Maret 2026
Tribunnews Update
Perdana Mudik Jalur Darat ke Jogja, Ayu Terpukau Pemandangan Indah Sepanjang Jalan Tol
Senin, 16 Maret 2026
Tribunnews Update
Resmi! Jalur Tol Fungsional Purwomartani Sleman Yogyakarta Dibuka, Jasa Marga Gratiskan Tarif
Senin, 16 Maret 2026
TRIBUNNEWS UPDATE
Ketua IDAI Dukung Pembatasan Media Sosial pada Anak, Ingatkan Risiko Depresi & Peran Orang Tua
Jumat, 13 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.