Rabu, 14 Mei 2025

Terkini Daerah

4 Terpidana Mati Dipindahkan dari Manokwari ke Makassar, Ada Hans Koromath hingga Ahmad Yani

Minggu, 24 Oktober 2021 12:13 WIB
Tribun papuabarat

Laporan Wartawan TribunPapuaBarat.com, Safwan Ashari Raharusun

TRIBUN-VIDEO.COM, MANOKWARI - Dua orang narapidana (Napi) yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Manokwari, ke lapas kelas I Makassar, pada Jumat (22/10/2021) kemarin.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudy Hartono mengatakan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari melaksanakan eksekusi terhadap kedua terpidana.

"Kedua orang tersebut yakni Aihil Adhari Umar Zain dan Muhammad Suaib, yang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, dilakukan secara bersama - sama," ujar Hartono, melalui rilis yang diterima TribunPapuaBarat.com, Sabtu (23/10/2021).

Lanjutnya, keduanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Keduanya adalah terpidana yang akan dieksekusi di Lapas kelas I Makassar," ungkapnya.

Baca: Puluhan Pengendara Terjaring Razia Satlantas Polres Manokwari, 50 Persen di Antaranya Tak Punya SIM

Ia menuturkan, pertimbangan dilaksanakannya eksekusi di Lapas kelas I Makassar, sesuai surat Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Manokwari Nomor: W.31.PAS.PAS1.PK.P1.04.02-1166 tanggal 7 Oktober 2021.

Dengan alasan, keluarga korban berada di Lapas kelas IIB Manokwari, sehingga apabila kedua terpidana masuk, maka dapat menyebabkan tidak kondusifnya keamanan dan ketertiban.

"Apalagi kondisi Lapas kelas IIB Manokwari yang sudah over crowded dan bukan Lapas yang maximum security," tuturnya.

Sehingga, dipindahkan ke Lapas kelas I Makassar, yang merupakan lapas maximum security yang terdekat, dan berada di Indonesia bagian timur.

Baca: Polres Manokwari Gelar Razia, Amankan Kendaraan Dinas yang Pelat Nomornya Diubah Jadi Nopol Pribadi

Dua Napi Lain

Selain Zein dan Suaib, terdapat dua napi yang sekaligus dibawa oleh pihak Lapas kelas IIB Manokwari.

"Keduanya yakni Hans Koromath pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur hingga meninggal dunia," ucapnya.

"Hans Koromath dijatuhi hukuman pidana mati," tuturnya.

Sementara, Ahmad Yani merupakan terpidana pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup.

Keduanya adalah napi yang akan ditempatkan di Lapas kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana dan pemindahan napi dari Lapas kalas IIB Manokwari ke Lapas kelas I Makassar, dikawal langsung oleh empat anggota Brimob Polda Papua Barat," kata Hartono.

Keempat napi dan petugas menggunakan pesawat Lion Air dari Bandara Rendani Manokwari sekira pukul 16.30 WIT menuju Makassar.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul 4 Napi Kelas Berat Dipindahkan ke dari Manokwari ke Makassar, Satu di Antaranya Hans Koromath

Video Production: Cesar Aini Soekendro
Sumber: Tribun papuabarat

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved