LIVE UPDATE
Sekolah di Padang Diizinkan Belajar Tatap Muka setelah PPKM Level 2, Beberapa Aturan Ditetapkan
TRIBUN-VIDEO.COM - Pemerintah Pusat menetapkan Kota Padang dengan status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Mayarakat Level 2.
PPKM level 2 ini berlaku mulai 18 Oktober hingga 8 November 2021.
Ada beberapa aturan yang kemudian harus ditaati dan dipatuhi oleh warga Kota Padang dalam penerapan PPKM Level 2.
Di antaranya adalah pelaksanaan kegiatan belajar di sekolah dengan maksimal kapasitas 50 persen.
Baca: Meski Ada Penurunan Kasus Covid-19, Kota Pekanbaru Masih di PPKM Level 2, Berlaku hingga 8 November
Baca: PPKM Level 2, Padang Boleh Gelar Sekolah Tatap Muka, Kapasitas Dibatasi 50 Persen
Namun hal ini dikecualikan untuk Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) sederajat maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen dengan jarak minimal 1,5 meter.
Untuk PAUD dibolehkan maksimal 35 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 orang dalam kelas.
Kemudian untuk kegiatan pelaksanaan perkantoran ditentukan berdasarkan wilayah yang berada zona.
Walayah yang berada di zona hijau, kuning dan oranye dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) 50 persen dan WFO 50 persen.
Kemudian untuk wilayah zona merah 75 persen berbanding 25 persen. (*)
# PPKM Level 2 # pandemi Covid-19 # Padang
Reporter: Nila
Videografer: Alfin Wahyu Yulianto
Video Production: Aditya Wisnu Wardana
Sumber: Tribunnews.com
Live Update
Geger Sekeluarga Temukan Jasad Bayi di Pinggir Sungai Sijunjung Padang, Dimakan Biawak
5 hari lalu
Tribunnews Update
Kesaksian Korban Selamat Laka Maut Bus ALS: Semua Teriak Takut, Saya Lihat Banyak Penumpang Terjepit
6 hari lalu
Viral News
LIVE: Satu Keluarga Asal Simalungun Sumut Jadi Korban Tewas Bus ALS di Padang Panjang
6 hari lalu
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.