Minggu, 12 April 2026

Terkini Daerah

Kronologi Gadis SMP Disekap 3 Hari di Hotel dan Dirudapaksa Kenalan, Berawal Pamit Belajar Kelompok

Kamis, 21 Oktober 2021 12:28 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang siswi SMP (14) di Batam, Kepulauan Riau, disekap selama 3 hari di sebuah hotel oleh seorang pria berinisial KP (28).

Diketahui, siswi SMP itu juga dirudapaksa oleh pelaku berkali-kali.

Kronologi

Kasus tersebut berawal saat korban pamit belajar kelompok ke rumah salah satu temannya.

Ia meninggalkan rumah pada Jumat (1/10/2021).

Namun ternyata ia bertemu KP dan korban yang masih berusia 14 tahun itu disekap di salah satu hotel.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak tujuh kali dengan korban.

Kasus tersebut terbongkar saat KP mengizinkan korban pulang pada Minggu (3/10/2021) skitar pukul 23.00 WIB.

Baca: Seorang Istri di Aceh Menangis Pilu di Hadapan Sang Suami, Mengaku Dirudapaksa oleh Mertua Sendiri

Baca: Nasib Pilu Siswi SMP di Sumsel Dirudapaksa Bergilir oleh 5 Remaja, 3 Pelaku Kabur Lompat ke Sungai

Tak hanya itu, tersangka diketahui memberikan sejumlah uang kepada korban sesaat setelah mengantarnya pulang.

Tersangka juga mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

"Korban ini juga diancam akan dianiaya apabila memberi tahu ke orang lain. Dia juga dikasih uang Rp 150.000 oleh tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Reza Tarigan melalui telepon, Rabu (20/10/2021).

Setelah didesak, korban kemudian bercerita kepada orangtuanya.

Mengetahui hal tersebut, orangtua korban membuat laporan ke Polresta Barelang.

"Tidak hanya dicabuli, korban juga disekap tersangka disalah satu hotel di Batam," jelas dia.

Polisi berhasil menangkap KP saat bersantai di kawasan SP Plaza Sagulung, Batam pada Kamis (14/10/2021).

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ia dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

# Gadis SMP # disekap # Rudapaksa # Kepulauan Riau # Hotel

Baca berita terkait di sini

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pamit Belajar Kelompok, Remaja 14 Tahun Disekap di Hotel dan Diperkosa Berkali-kali, Ini Kronologinya

Video Production: Sigit Setiawan
Sumber: Kompas.com

Tags
   #Gadis SMP   #disekap   #rudapaksa   #Kepulauan Riau   #Hotel

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved